Berita
Sampai Kapan Indonesia Tersandera Kelompok Intoleran?
Meningkatnya kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dari 39 berkas kasus pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM pada tahun 2013 dan naik menjadi 67 berkas kasus pada tahun 2014, sangat memprihatinkan Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Jayadi Damanik, Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komnas HAM dalam konferensi pers terkait laporan Komnas HAM atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Selasa (23/12) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Jayadi menjelaskan kasus-kasus yang terjadi pada 2014 terdiri dari 30 berkas kasus tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah, 22 berkas kasus lainnya terkait dengan tindakan diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu. Sementara berkas kasus penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah terdapat 15 berkas kasus yang dilaporkan.
Sementara itu, M. Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM menyatakan dengan penegakan hukum seharusnya sudah cukup. Maka tidak ada imunitas, tidak ada pembebasan-pembebasan orang yang seharusnya ditangkap dan diadili.
Imdad berkeyakinan, jika penegakan hukum dilakukan dengan benar maka intoleransi dan tindakan kekerasan di Indonesia tidak akan terus berlanjut. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa yang sangat penting bagi Komnas HAM adalah penegakan hukum.
“Jadi stop kekebalan hukum pada pelaku intoleransi, apalagi memberikan posisi istimewa kepada kelompok-kelompok intoleran yang suka melakukan tekanan massa dan politik,” tegasnya.
Komisioner Komnas HAM ini menyesalkan adanya sekelompok elit politik yang justru menjadikan kelompok-kelompok intoleran itu sebagai kawan bersekutu, sehingga kelompok intoleran memiliki nilai politik yang semakin tinggi. Akibatnya, mereka pun semakin sewenang-wenang untuk menekan dan membajak pemerintah-pemerintah daerah untuk memenuhi agenda-agenda intoleransi mereka.
“Jadi saat ini tidak boleh lagi ada pemerintah daerah yang tunduk dan patuh kepada kelompok-kelompok intoleran,” imbuhnya..
Komnas HAM juga menyampaikan harapannya bahwa tahun 2015 akan menjadi tahun penyelesaian atas berbagai kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sampai sekarang tidak terselesaikan.
Dengan kegigihan Komnas HAM untuk mendorong pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM atas kebebasan beragama dan berkeyakinan selama ini, akankah Indonesia benar-benar dapat terbebas dari sandera para intoleran pada tahun 2015 mendatang?(Lutfi/Yudhi)