Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Reklamasi Teluk Jakarta, Untuk Apa?

Reklamasi Teluk Jakarta ternyata tak seindah mimpi, sebab disinyalir akan membawa sejumlah masalah baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat Jakarta yang tinggal di sekitar teluk, khususnya para nelayan.

Hal ini terungkap dalam diskusi “Reklamasi Jakarta Mengapa Bermasalah?” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di bilangan Diponegoro, Jakarta Pusat (11/11).

Dalam diskusi tersebut, Alan F. Koropitan dari Center for Oceanography and Marine Technology (COMT) Researchers, mengatakan bahwa salah satu masalah yang bakal timbul dalam reklamasi teluk yaitu pola arus di dalam teluk cenderung kecil sehingga berdampak pada proses pencucian bahan tercemar di kawasan teluk.

“Jadi teluk itu memiliki mekanisme untuk mencuci bahan-bahan tercemar,” jelas Alan. “Dengan adanya pulau-pulau buatan ini maka waktu cucinya akan menjadi tambah lama,” lanjutnya.

Akhirnya terjadilah sedimentasi, yutropikasi dan penumpukan logam berat. Kemudian Alan mencontohkan apa yang terjadi di Xiamen, Cina yang biaya pengolahan limbah pencemar teluknya sama dengan biaya untuk reklamasi.

“Pertanyaannya siapa nanti yang akan menanggung itu?” tanya Alan.

Pembicara lainnya adalah M. Riza Damanik Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Dia mengatakan bahwa dalam sebuah pertemuan dirinya pernah bertanya kepada Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, apakah Bu Menteri pernah mengeluarkan AMDAL terkait reklamasi teluk Jakarta? “Beliau mengatakan belum pernah ada,” terang Riza.

Bagi Riza langkah rehabilitasi, perbaikan dan audit lingkungan, termasuk di dalamnya penegakan hukum, serta penataan ruang laut di Teluk Jakarta, semua itu jauh lebih memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar teluk selain akan jauh lebih murah ongkosnya.

“Daripada membangun satu pulau impian yang kita juga belum tahu jelas untuk apa,” tegas Riza.

Sebagai catatan, selain Teluk Jakarta dan Benoa hingga saat ini sekitar 16 teluk di Indonesia akan direklamasi. Sebagai negara kepulauan yang memiliki 13.466 pulau terdaftar dan ribuan lainnya belum terdaftar dan dimanfaatkan, masihkah Indonesia membutuhkan pulau buatan dengan istilah reklamasi teluk? (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *