Ikuti Kami Di Medsos

Berita

PTUN Tolak Uji Putusan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Pollycarpus

PTUN-jakarta-timur-2-ABI-Press

“Hidup Munir!”
“Lawan!”
“Hidup Munir!”
“Lawan!”

Yel-yel tersebut diteriakkan para pendukung Munir yang memenuhi ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (29/7) dalam sidang gugatan Pembebasan Bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, setelah Hakim Ketua H. Ujang Abdullah, Sh.M.Si, mengetuk palu dan menolak gugatan Imparsial.

“Ini menjadi masalah buat penegakan hukum di Indonesia, ada putusan pejabat negara yang tidak bisa diuji,” ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, pada ABI Press di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Padahal kata Isnur, sudah beberapa kali PTUN Jakarta Timur mengabulkan uji putusan Menkumham yang memberikan sejumlah remisi dan PB sebagai bagian dari proses dan kewenangan Menkumham.

“Yang kita uji saat ini adalah putusan Menkumham atas pemberian PB kepada Pollycarpus,” tegas Isnur.

Atas putusan tersebut Isnur menegaskan akan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, PTUN Jakarta Timur hari ini menjadikan SK Menkumham yang mengutip KUHAP dan KUHP sebagai dasar putusan penolakan gugatan untuk menyidangkan kasus pemberian PB kepada Pollycarpus.

“Kita akan Banding. Kita akan menguji dan akan memberi penjelasan kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan PTUN Jakarta Timur salah,” tegas Isnur.

Sementara itu, para pendukung Munir dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM langsung melakukan demonstrasi serta bergantian berorasi di depan Gedung PTUN untuk meluapkan kekecewaannya atas putusan peradilan setelah palu sidang diketok oleh hakim. (Lutfi/Yudhi)


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *