Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Potensi Salah Guna UU ITE

Potensi Salah Guna UU ITE

Dalam upaya mendorong perlindungan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat di era internet ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengadakan Diskusi Publik Selasa (23/12) di Gallery Hidayat, Bandung.

Dalam diskusi yang mengusung tema “Mendorong Perubahan UU ITE Dalam Lingkup Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi” ini, Lasma Natalia, Kepala Divisi Litbang LBH Bandung mengkritisi UU ITE yang sering disalahgunakan.

“Kita mendorong perubahan UU ITE pasal 27 ayat 3. Ini pasal karet yang sangat berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat,” ujar Lasma. “Pasal ini juga tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rata-rata digunakan oleh orang yang punya kekuatan ekonomi dan politik. Seperti kasus Prita yang mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional.”

Agustinus Pohan, dosen UNPAD yang hadir sebagai salah satu pembicara juga mengingatkan, seperti yang terjadi dalam kasus Prita, betapa bahayanya pasal ini meski yang dikatakan adalah kebenaran. “Sekalipun pernyataan kita benar, tetap bisa disebut penghinaan dan bisa ditangkap.”

Menyikapi hal ini, Adi Marciela dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung mengusulkan agar UU ITE ini dicabut dan diganti dengan UU Tata Kelola Internet.

“UU ITE mengatur bagaimana warga bersikap namun terjadi pemberangusan, karena tidak mendukung kebebasan berekspresi, sehingga sebaiknya diganti dengan UU Tata Kelola Internet,” ujar Adi.

Hate Speech dan Kebebasan Berpendapat

Meski kebebasan berpendapat dan berekspresi harus didukung karena merupakan bagian dari HAM, Arip Yogiawan, Direktur LBH Bandung menolak keras ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya hate speech bukanlah kebebasan berpendapat yang harus dibela.

Hate speech bukan kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi,” terang Yogi. “Kita lihat ketika hate speech meninggi, kebebasan berpendapat dan berekspresi menurun. Toleransilah yang mendukung kebebasan berekspresi maupun berpendapat.”

“Pendapat tidak bisa dibatasi, kecuali hate speech,” pungkas Yogi. (Muhammad/Yudhi)