Berita
Poligami dan Keadilan Bagi Perempuan
Poligami dan Keadilan Bagi Perempuan
Dalam hukum Islam, poligami memang tidak dilarang. Namun bukan berarti hal itu dianjurkan, tidak berarti pula bahwa semua orang bisa melakukan.
Banyak syarat dan faktor yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam menikahi lebih dari satu istri ini. Terutama dalam hal mengatur kehidupan secara adil terhadap istri-istri yang dinikahi. Sebab dalam praktiknya, seringkali pihak perempuan lah yang dirugikan.
Menyoroti hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan sikap tegas terkait poligami pada Surat Edarannya No. SE/72/VII/215 yang menekankan perlindungan negara untuk meminimalisir poligami dan melindungi perempuan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil pemantaun Komnas Perempuan yang dirilis 10 Agustus 2015, poligami telah mengakibatkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, secara fisik, ekonomi dan psikologis.
Baca juga : Islam dan Peranan Wanita
Tidak sedikit pula kasus poligami memicu gugat cerai oleh perempuan, karena perempuan korban poligami mengalami berbagai ketidaknyamanan dan ketidakadilan.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa poligami juga menjadi sumber kekerasan terhadap perempuan.
Sementara dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2015 melaporkan sedikitnya ada 71 kasus poligami yang dilakukan pejabat publik yang tidak memenuhi persyaratan sehingga dinilai sebagai kejahatan perkawinan karena telah melanggar pasal 289 KUHP.
Sedangkan kejahatan perkawinan adalah tindakan beristri lebih dari seorang yang melanggar alasan, syarat, dan tata cara sebagaimana UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Oleh sebab itu, suami yang berencana melakukan poligami hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek hukum; baik hukum agama maupun peraturan negara serta mempertimbangkan keadilan bagi para istri dan anak-anaknya. (Malik/Yudhi)
Baca juga : Hakikat Seorang Ibu