Berita
Pilkada Serentak, Jokowi Tetapkan 15 Februari Jadi Hari Libur Nasional
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Keppres yang ditandatangani Jokowi 10 Februari 2017 ini didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional https://t.co/alc94NFL0h pic.twitter.com/j8jGDwAVgI
— Sekretariat Negara (@KemensetnegRI) February 10, 2017
Sebagai tambahan informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Dengan demikian, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak. (AM)