Ikuti Kami Di Medsos

Artikel

#PersatuanMuslimin: Sebab Fundamental Perpecahan

Pembahasan sebelumnya #PersatuanMuslimin: Persatuan dalam Alquran

Banyak hal [potensial] yang mengakibatkan perselisihan bisa diidentifikasi, tetapi dalam tulisan ini kita akan membatasi diri pada beberapa sebab mendasar kehancuran sebuah masyarakat. Penyebab perpecahan tersebut dapat diringkas menjadi beberapa kategori utama:

Politik

Islam harus dibebaskan dari politik yang [sifatnya] merusak Masyarakat. Kurang lebih 35 tahun lalu, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah orang terkemuka, saya berkomentar “Islam harus dibebaskan dari politik yang jahat.” Salah seorang hadirin menimpali: Apakah anda termasuk kelompok yang menganut pemisahan agama dan politik?

Saya menjawab: Bukan begitu, dalam hal ini ada salah pengertian. Kita punya dua permasalahan di sini: pertama, bahwa agama (din) adalah sama dengan politik dan politik itu pun adalah agama. Sebab, dalam Islam berisi sistem pemerintahan, yang itu berarti meliputi politik juga. Mereka yang karena pengaruh asing mengklaim bahwa agama dan politik harus dipisahkan sesungguhnya telah melucuti agama dari kekuatan yang diperoleh dari pengelolaan sebuah sistem pemerintahan.

Jenis politik kedua, yang saya maksud, adalah politik yang dari abad pertama Islam dan sepanjang sejarah Islam telah menjadi perintang jalan menuju persatuan. Di bawah ini disebutkan dinasti-dinasti menonjol yang terlibat dalam permusuhan satu sama lain.

  1. Permusuhan antara Bani Umayah, keluarga Imam Ali bin Abi Thalib as, dan Khawarij.
  2. Permusuhan antara Bani Umayah dan Bani Abbas.
  3. Permusuhan antara Bani Abbas dan keluarga Nabi Muhammad saw.
  4. Permusuhan antara Bani Abbas dan Bani Umayah [di Spanyol).
  5. Permusuhan antara Bani Abbas dan Dinasti Fatimiyah Mesir.
  6. Permusuhan antara Dinasti Ayyubi dan Dinasti Fatimiyah.
  7. Permusuhan antara Dinasti Buyid (menganut satu mazhab Syi’ah) dan Dinasti Seljuk (menganut satu mazhab Sunni)
  8. Permusuhan antara kekhalifahan Ottoman dan kesultanan Safavid.

Adalah naif jika menganggap bahwa khalifah, dinasti dan rezim-rezim itu tidak berperan dalam terciptanya perpecahan di antara muslimin. Sayangnya, hampir semua, kalaulah tidak seluruhnya dari rezim itu, dengan sengaja menyalahgunakan mazhab-mazhab (fikih, teologi, atau pemikiran) untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat.

Islam harus dibebaskan dari bahaya politik tak sehat seperti yang telah menyiksa sejarah Islam selama 10-12 abad terakhir. Muslimin di seluruh dunia Islam, baik di Barat dan di Timur, masih menderita akibat praktik sistem politik yang jelek dan merusak itu.

Pada titik ini, kita pantas mengutip kalimat dari salah seorang penggagas persatuan dalam Islam, almarhum Syekh Abdulmajid Salim, salah seorang Ulama masyhur dari Al-Azhar Kairo, guru Syekh Mahmud Shaltut, dan pendiri Dar aI-taqrib bayn aI-mazhahib al-islamiyah (masyarakat untuk pendekatan antar mazhab Islam). Redaksi ini dituturkan dari Syekh Muhammad Taqi Qummi, [pernah menjadi] Direktur Dar al-Tabligh:

Syekh Abdulmajid Salim pernah mengatakan dalam sebuah pertemuan, seperti ini: “Mazhah-mazhab [pluralisme mazhab] yang telah mendapat tempat di negeri-negeri Islam itu belum melakukannya dengan [meyakinkan orang lain dengan] alasan [rasional] dan bukti logis. Tetapi, mazhab-mazhab itu menyebar dan berkembang lebih karena [intervensi] kekuatan-kekuatan politik.”

Ini adalah kenyataan yang menguatkan argumen bahwa masalah politik menjadi faktor utama yang terkait asal-usul mazhab-mazhab. Konsekuensinya, kita mesti berusaha untuk menjauhkan masyarakat dari penderitaan yang diakibatkan oleh bentuk-bentuk aliran atau mazhab yang berlatar belakang politik itu. Untuk tujuan ini, pertama-tama kita perlu menyimak setiap praktik [umum] dan tradisi yang berlangsung di antara umat muslim dan mencari asal-usulnya, agar kemudian bisa memperjelas sumber aslinya dari mana sesungguhnya mazhab itu berasal. Kita harus secara teliti dan jujur melakukan penyaringan-penyaringan. Tradisi-tradisi yang muasalnya kebohongan dalam politik mesti dikeluarkan; dan hanya tradisi yang dapat ditegakkan dengan bukti [dari sumber-sumber Islam; yakni melalui verifikasi akliah dan periwayatan, peny.] yang bisa [seharusnya] dipraktikkan. Artinya, bentuk politik menyimpang yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam akan menyebabkan perpecahan di antara umat. Namun, sebuah sistem kemanusiaan dan politik Islam yang adil akan segera menyatukan kita satu sama lain.

Oleh karena itu, tak terhitung banyaknya usaha yang dihabiskan melalui kata-kata dan tulisan, juga dana, melawan efek-efek mengerikan dari kebijakan penguasa korup masa lalu yang mengecoh pandangan, tradisi. budaya dan praktik umat muslim. Sebagai contoh: Di Mesir. mengadakan Perayaan hari Asyura (peringatan atas syahadah Imam Husain bin Ali as) adalah hal yang sudah biasa dilakukan. Tidak begitu jelas, pemerintah atau faksi politik mana yang mulai menjadikan tradisi ini sebagai hal yang tidak dapat diterima dan menjadi praktik yang memecah belah. Tetapi saya ingat ada surat kabar yang memberitakan bahwa selama satu tahun, almarhum Syekh Shaltut dan rekan-rekannya mengadakan upacara duka pada hari Asyura di al-Azhar, demi menghapus kebijakan jahat yang masih tersisa dari era sebelumnya itu.

jika ada sebagian ulama yang bersusah payah membangun hubungan baik antarumat, di sisi lain tak kurang gigih pula usaha-usaha yang dilakukan -demi kepentingan politik- untuk memecah belah umat. Yang mengherankan, bahkan sekarang, ketika kita semua menyaksikan akibat-akibat mengerikan dari manuver politik buruk seperti itu menjadi jelas, justru ada orang-orang yang bersikeras meneruskan praktik-praktik yang salah di masa lalu itu.

Penguasa-penguasa korup secara konsisten menggelar kebodohan mereka sendiri dan menyokong politik anti-lslam dengan memperalat mazhab, dewan atau majelis ulama dan khatib-khatib penguasa. Dengan kata lain, para ulama korup (‘ulama su’) telah menjadi bagian dari dukungan strategi politik pecah-belah seperti itu. Dari hal tersebut, kita kemudian juga bisa melihat dengan jelas kaitan tertentu antara kepentingan politik dengan mazhab-mahzab; yang selanjutnya membentuk pandangan tentang penyebab perpecahan umat.

Mazhab

Dalam membahas tentang mazhab sebagai faktor kedua dalam perpecahan, kita harus terlebih dahulu menjelaskan arti sebenarnya dari mazhab dan sampai sejauh mana [mazhab] itu bisa menjadi penyebab perpecahan.

Mazhab berbeda dari agama (din). Ketika kita mengatakan agama Islam, maksudnya adalah keyakinan dan peraturan-peraturan yang disampaikan dalam Alquran dan Sunah yang disebarkan oleh Rasulullah saw. Tetapi mazhab merupakan sebuah jalan yang berkembang di antara muslimin sebagai cara untuk membawa kejelasan kepada agama. Secara keseluruhan kita dapat berbicara tentang tiga kategori mazhab yang sesuai dengan tiga dimensi Islam.

Pertama, dimensi keyakinan dan pembentukan mazhab teologis; yakni Asy’ari, Mu’tazili, Syi’i, dan lain-lain, yang dasar-dasarnya membentuk sesuatu. Para pengikut mazhabnya mempertahankan keyakinan bahwa jalan menuju agama yang benar adalah jalan yang mereka lintasi, dan dengan cara pandang itu, semua setuju bahwa jalan mazhab berbeda dari agama.

Kedua, dimensi praktik atau fikih (jurisprudensial).

Ketiga, dimensi akhlak dan irfan.

Biasanya, ketika ketidaksepakatan di antara mazhab itu dibicarakan, yang terlintas dalam pikiran kita adalah umumnya, dimensi kedua; yakni, praktik keberagamaan secara yurisprudensi atau fikih. Sekte-sekte ini terhubung dengan empat mazhab Sunni terkemuka dan dua atau tiga mazhab Syi’i, serta beberapa mazhab yang kurang populer dalam kedua kelompok [Sunni dan Syi’i] itu.

Dalam beberapa kasus mazhab, kepenganutan terhadap masing-masing mazhab tersebut (akidah, fikih, akhlak dan irfan-nya) berbeda-beda dalam praktiknya. Misalnya, mereka yang bermazhab Syiah Imamiyah, biasanya memilliki kemandirian dan kemenyatuan dalam praktik mazhabnya; yakni ketika dikatakan bermazhab Syiah Imamiyah, maka akidah dan praktik fikihnya satu. Namun berbeda dengan penganut mazhab-mazhab Sunni, di mana ada kemungkinan bahwa seseorang yang berfikih secara Syafi’i bisa berakidah atau berteologi Mu’tazili atau Asy’ari; dan seterusnya.

Bersambung……….

oleh Muhammad Vaiz-Zadeh Khurasani, Jurnal Bayan, vol 3, 2013

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *