Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pernyataan Sikap Ormas ABI tentang Rilis Presiden Trump ‘Deal of the Century’

 

Palestina merupakan suatu bangsa dan wilayah di Timur Tengah yang selama ini mengalami penjajahan sejak tahun 1948 oleh rezim kolonial Zionis. Semua itu bermula sejak entitas Zionis mendeklarasikan sepihak negara ilegal yang mereka namai ‘Israel’. Seiring berjalannya waktu, wilayah Palestina berangsur-angsur dicaplok dan diduduki oleh rezim zionis atas nama ‘Israel’. Termasuk wilayah kudus agama-agama sekaligus kiblat pertama bagi umat Islam, Baitul Maqdis atau Yerusalem yang sampai hari ini terus dikuasai dan direstriksi secara militer oleh rezim ilegal zionis.

Kini hanya tersisa kurang dari 10 persen wilayah Palestina yang masih dimiliki rakyat Palestina. Itupun terbagi dua dalam dua kota yang lebih kecil dari Jakarta, yaitu Gaza dan Tepi Barat. Ringkasnya, sepanjang masa itu, bangsa Palestina mengalami penindasan sedemikian, hingga pada taraf, meminjam istillah Illan Pape, etnic cleansing atau pembersihan etnis.

Rezim Zionis tetap sanggup bertahan dan melakukan penjajahan di Palestina karena sepenuhnya didukung dan dilindungi oleh rezim Amerika Serikat dan sekutunya. Proses penjajahan dan penindasan bangsa Palestina akhirnya berujung pada sebuah mufakat jahat yang memalukan. Namanya, ‘Deal of The Century’ atau ‘Kesepakatan Abad Ini’ yang digulirkan rezim Amerika Serikat dan Rezim Zionis melalui ide dan keputusan Presiden Donald Trump.

Dalam usahanya merealisasikan mufakat jahat tersebut, rezim arogan Amerika Serikat berkomplot dengan para sekutunya di kawasan, yaitu para rezim monarki teluk. Para monarki teluk itu secara tidak langsung telah tega mengkhianati saudara sebangsa seagama mereka di Palestina. Mufakat jahat ini sama sekali tidak melibatkan rakyat Palestina yang paling berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Berdasarkan semua fakta dan kenyataan itu, kami selaku organisasi kemasyarakatan Islam Ahlulbait Indonesia, dengan ini menyatakan sikap:

  1. Menolak sepenuhnya ‘Deal of The Century’ yang kami yakini sebagai mufakat jahat yang berimplikasi pada penghilangan eksistensi bangsa Palestina.
  2. Mengutuk keras kesepakatan sepihak rezim arogan Amerika Serikat dan rezim ilegal zionis yang didukung oleh sejumlah monarki teluk sebagai bentuk upaya untuk menjual “Palestina” pada kepentingan negara-negara arogan dunia.
  3. Merujuk mukadimah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, maka kami mendesak pemerintah Indonesia untuk berusaha bersikap aktif dalam mencegah terwujudnya mufakat jahat ‘Deal of The Century’.
  4. Mendorong lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia untuk peka dan ikut menyuarakan aspirasi umat Islam yang secara terang-terangan dirugikan oleh mufakat jahat ‘Deal of The Century’ dan menjadikannya bahan untuk mengintensifkan lobi-lobi di tingkat regional dan internasional agar mengecam dan menolak kesepakatan itu.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat serta ormas keislaman di tanah air untuk menyuarakan protes dan menguatkan penolakan terhadap upaya perealisasian ‘Deal of The Century’ melalui proses yang legal, kolektif dan konstitusional.
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *