Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pernyataan Sikap ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace)

Pernyataan Sikap ICRP

“Mendukung Langkah Kementrian Agama Menegakkan Keadilan Beragama”

Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah membuat langkah-langkah konkret yang menunjukkan sikap keadilan dalam pembangunan bidang agama di Indonesia. Antara lain, menyatakan bahwa agama Baha’i adalah salah satu agama yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan pelayanan kependudukan. Kemudian, beliau melakukan dialog-agama dengan para pemuka berbagai agama yang tumbuh di negeri ini; dan melakukan pendataan terhadap kepercayaan-kepercayaan lokal di seluruh Indonesia.
Kami dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendukung langkah-langkah positif dan konstrukstif Menteri Agama tersebut dan mendorong agar beliau sungguh-sungguh menerapkan prinsip keadilan bagi semua penganut agama tanpa kecuali sesuai pesan-pesan Konstitusi dan nilai-nilai luhur Pancasila, serta motto Bhinneka Tunggal Ika.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar warga negara, konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh Menteri Agama untuk membuat kebijakan publik terkait kehidupan beragama yang berpihak pada prinsip-prinsip Konstitusi yang menghormati keberagaman agama dan keyakinan warga negara.‎ Hukum Indonesia tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu. Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Oleh sebab itu, upaya-upaya diskriminasi berbasis agama merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.

2. Mendorong langkah konkret Menteri Agama memberikan pelayanan terhadap semua penganut agama tanpa diskriminasi sedikit pun, terutama pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak asasi manusia dan warga negara Indonesia, khususnya terkait hak-hak sipil dan politik mereka.

3. Mendesak Menteri Agama untuk segera menyelesaikan kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, Syiah, HKBP Filadelfia Bekasi, dan Jemaat GKI Yasmin Bogor. Berlarutnya persoalan-persoalan diskriminasi agama menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi warga negaranya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa “Pemerintah wajib dan ‎bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam ‎Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia ‎yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”

4. Mendesak Menteri Agama untuk melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang izin mendirikan rumah Ibadah, dan juga revisi aturan-aturan sejenis di tingkat lokal. ICRP menilai, untuk mendirikan rumah ibadah cukup mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan dan tata kelola bangunan secara umum.
Semoga misi perdamaian, misi suci agama-agama, masih menjadi spirit kita semua dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri tercinta ini.

Jakarta, 01 Oktober 2014
Mengetahui,

Musdah Mulia                                                   M. Imdadun Rahmat
Ketua Umum ICRP                                         Sekretaris Umum ICRP