Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pernyataan Sikap DPP Ahlulbait Indonesia Terhadap Rekomendasi Rakernas MUI

Pernyataan Sikap Ormas Ahlulbait Indonesia Terkait Aksi Penistaan al-Quran di Swedia dan Denmark

Ahlulbait Indonesia

Menanggapi Rekomendasi Rakernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 14 Agustus 2014, DPP Ahlulbait Indonesia (ABI) dengan ini menyatakan bahwa:

1.  Memberikan apresiasi kepada MUI atas sikap tanggapnya dalam merespon berbagai persoalan umat dan bangsa Indonesia.

2. Mendukung pernyataan  MUI agar umat Islam Indonesia mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Mendukung langkah-langkah MUI bagi penguatan posisi umat Islam Indonesia dalam kancah pembangunan masyarakat Indonesia.

4. Mendukung seruan MUI agar bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kerukunan beragama dan agar  pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Beragama.

5. Mendukung sikap MUI yang mengutuk keras agresi Israel atas Palestina dan menuntut dunia internasional agar memberikan sangsi berat kepada Israel karena kebiadabannya terhadap rakyat Palestina.

6. Mendukung seruan MUI kepada umat Islam Indonesia agar mewaspadai ideologi dan gerakan ISIS/ISIL yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

7. Menolak  dengan tegas rekomendasi nomor 6 (enam) Rakernas MUI yang memasukkan ajaran Syiah sebagai salah satu ajaran Islam yang menyimpang walaupun dengan embel-embel nama Syiah Rafidhah, karena:

  • Istilah Rafidhah adalah stigma negatif yang dialamatkan kepada  penganut Syiah. Seakan-akan mereka adalah kelompok ekstrem yang menganut ajaran pengkafiran  dan caci-maki terutama terhadap tokoh-tokoh Sahabat seperti Khulafa al-Rasyidin (ra), padahal masyarakat Syiah (Imamiyah), khususnya di Indonesia jauh dari segala tuduhan tersebut bahkan termasuk kategori perbuatan yang dilarang, sebagaimana fatwa ulama Muktabar Syiah dewasa ini, seperti Sayyid Ali Khamenei.
  • Istilah itu pasti disalahpahami sebagai predikat umum bagi seluruh pengikut Syiah, padahal penganut Syiah di Indonesia adalah Syiah Imamiyah moderat, walaupun mungkin  Syiah Rafhidah dalam rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai kalangan ekstrimis Syiah.

8. Menuntut  MUI agar segera mencabut  Rekomendasi nomor 6 (enam) tersebut yang memasukkan ajaran Syiah sebagai salah satu ajaran Islam yang menyimpang  yang harus diwaspadai oleh semua pihak karena dapat disalahgunakan oleh anasir yang tidak bertanggung jawab  yang dapat menimbulkan perpecahan dan pertikaian di tubuh umat Islam, sesuatu yang tidak dikehendaki oleh MUI sendiri.

9. Mendesak MUI agar segera merehabilitasi mazhab Syiah (Imamiyah) yang merupakan mazhab Islam yang benar dan sah seperti halnya mazhab Ahlussunnah wa al-Jamaah, sebagaimana Resolusi Amman, Jordania yang ditandangani oleh ulama terkemuka dunia, termasuk pimpinan MUI Pusat.

10. Mengingatkan MUI untuk dapat mengayomi dan menampung aspirasi semua pihak tanpa kecuali dan tanpa membeda-bedakan aliran, paham, dan mazhab, karena posisi MUI sebagai tenda besar bagi seluruh umat Islam Indonesia.

11. Mengingatkan MUI agar berhati-hati dalam memberikan label menyimpang, sesat, kafir dan sebagainya terhadap sesama Ahlul  Kiblah sehingga MUI tidak terjebak dalam perangkap politik adu domba terhadap sesama umat yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

12. Mengingatkan MUI agar waspada terhadap penyusupan pihak-pihak radikal dan intoleran yang tanpa disadari dapat merubah wajah MUI menjadi brutal dan tidak ramah.

Jakarta,  15 Agustus 2014

Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia

                                                                   Mengetahui

Ketua Umum                                           Ketua Dewan Syura

 

KH. Hassan Alaydrus                               Dr. Umar Shahab, MA

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *