Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pernyataan Dukungan Kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla

PERNYATAAN DUKUNGAN KEPADA PEMERINTAHAN JOKOWI UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN PENGHORMATAN,PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA

PERNYATAAN DUKUNGAN KEPADA PEMERINTAHAN JOKOWI UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN PENGHORMATAN,PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA

Jika tidak ada halangan, Presiden Terpilih Joko Widodo bersama Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014.Tidak hanya sebuah harapan bagi bangsa Indonesia, Majalah TIME menyambut era ini sebagai A New Hope dengan menjadikan wajah Presiden Jokowi sampul edisi terbarunya. Terpilihnya duet Jokowi-JK juga memberikan ekspektasi baru bagi situasi kebebasan beragama/berkeyakinan yang memburuk selama 10 tahun terakhir ini.Berbagai catatan dan hasil penelitian menunjukkan fenomena ini baik pada peningkatan jumlah kasus kekerasan berbasis agama pada kelompok minoritas, maupun pada gejala peningkatan sikap intoleran pada masyarakat umum, serta diskriminasi pelayanan Negara yang diterima oleh sebagian masyarakat beragama minoritas di Indonesia.

Bahkan secara khusus, kita menyaksikan dengan gamblang bagaimana Presiden Terpilih Jokowi menjadi sasaran sentimen berbasis agama dan kesukuan, sebagaimana selama ini dialami oleh kelompok-kelompok minoritas. Ini menunjukkan bagaimana isu ini sedemikian kuat berpengaruh dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita.

Dalam visi misi dan program aksi yang dikampanyekan selama pemilihan presiden lalu, Presiden Terpilih Jokowi menyadari bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga masalah pokok untuk mencapai tujuan nasional, yakni :(1) merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian  bangsa[1].

Secara eksplisit berkenaan dengan Point ketiga dari tantangan di atas, Presiden Terpilih Jokowi terlihat sangat memahami potret buram kebebasan beragama/berkeyakinan. PGI mencatat tidak kurang dari 430 gereja diserang sepanjang 2004 -2012[2].  Laporan Wahid Institute juga mengkonfirmasi situasi yang sama. Dari catatan mereka, telah terjadi 64 kasus intoleransi pada tahun 2010, meningkat 94 kasus pada 2011 dan 101 aksi intoleransi pada 2012[3].

Jokowi–JK merespon khusus problem intoleransi tersebut dengan menjanjikan 2 hal untuk dilaksanakan. Pertama, komitmen untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas. Kedua, pemberian jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama[4].

Dengan semangat tersebut, kami sebagai elemen masyarakat sipil Indonesia, merasa perlu mengingatkan Presiden terpilih untuk serius dan tegas memberikan atensi pada masalah intoleransi. Secara detil, upaya pemenuhan janji tersebut perlu diwujudkan secara konkrit dalam hal-hal sebagaimana berikut.

1. Dalam hal Sikap Politik, kami mendukung Presiden Jokowi untuk :

a. Menerapkan nilai-nilai kesetaraan, toleransi dan non-diskriminasi dalam setiap aspek tata pemerintahan, termasuk tapi tidak terbatas pada kontrak kerja bagi pembantu presiden dengan memuat nilai-nilai tersebut, serta merumuskan indikator evaluasi yang terukur.

b. Promosi  nilai kesetaraan, toleransi dan non-diskriminasi melalui:

a. Pengarusutamaan nilai-nilai tersebut ke masyarakat

b. Pendidikan toleransi, termasuk penyesuaian kurikulum dan pengembangan kapasitas guru.

2. Dalam hal jaminan perlindungan dan penegakan hukum, kami mendukung Presiden Jokowi untuk berkomitmen mengambil langkah-langkah konkrit dalam hal:

a. Memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas dari kekerasan berbasis agama.

b. Melakukan proses hukum yang tegas dan sungguh-sungguh terhadap para pelaku kekerasan dan kebencian berbasiskan agama.

c. Melaksanakan Evaluasi dan Moratorium penerapan UU 1/PNPS/ juncto pasal 156a KUHP dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam nenegeri tentang  Pendirian rumah Ibadah, SKB Pelarangan  Ahmadiyah 2008; yang berisi pelarangan dan/atau kriminalisasi kelompok minoritas agama atau keyakinan yang dianggap menyimpang, sesat, atau menodai agama.

d. Menghentikan pelarangan hak beribadah atau hak mendirikan dan menggunakan rumah ibadah. Antara lain: kasus Gereja Yasmin, Gereja HKBP Filadelfia, Ahmadiyah, dan kelompok minoritas agama lainnya.

e. Melakukan pemulihan korban kekerasan, intoleransi, dan/atau diskriminasi berbasiskan agama. Antara lain dalam bentuk rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi atas harta benda, pekerjaan, status sosial para korban, termasuk pemulangan pengungsi Syiah dan Ahmadiyah.

3. Dalam aspek reformasi birokrasi  dan administrasi pemerintahan, kami mendukung Presiden Jokowi melakukan secara serius:

a. Reformasi struktur Kementerian Agama yang berkaitan dengan layanan publik umat beragama agar tidak berdasarkan kategori agama, melainkan berdasarkan fungsi layanan; termasuk perubahan nomenklatur, dan lain sebagainya.

b. Penghapusan praktek diskriminasi dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Antara lain: identitas kependudukan, akta kelahiran, pencatatan perkawinan, penguburan, pendirian rumah ibadah, dan pelayanan publik lainnya. Terutama kepada kelompok minoritas agama atau kepercayaan nusantara.

c. Penghapusan pembedaan pelayanan terhadap agama dan aliran kepercayaan yang berimplikasi pada pengurangan hak-hak konstitusional penganutnya. Selama ini agama diurus oleh Kemenag sedangkan aliran kepercayaan dikelola oleh Kementrian Kebudayaan.

 

4. Dalam hal reformasi legislasi dan regulasi, kami mendukung Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam menjalankan :

a. Inisiasi rancangan undang-undang Jaminan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan

b. Harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan jaminan konstitusi dan standar hak asasi manusia. Antara lain dengan melakukan revisi atau mencabut undang-undang atau segala peraturan dibawah undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi dan standar HAM.

Jakarta, 17 Oktober 2014.

1. Jaringan GUSDURian Indonesia
2. Wahid Institute
3. LBH Jakarta
4. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
5. Human Rights Working Group Indonesia
6. Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
7. Litkom PGI
8. Komnas Perempuan
9. Abdurrahman Wahid Center
10. Sobat KBB
11. Jakatarub
12. Madia Institute
13. INFID
14. ICRP
15. NCMS
16. Setara institute
17. Akur Sunda Wiwitan
18. ANBTI
19. PUSAD Paramadina
20. A. Rumadi (UIN Jakarta)
21. HRWG
22. Jaringan islam Anti Diskriminasi Jawa Timur
23. Staramuda Jombang
24. Pusaka Padang
25. JKLPK Indonesia
26. AMAN Indonesia

[1]Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian; Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014, hlm.1,http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf

[2]Atas Nama Agama Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia, Human Right Watch, 2013.

[3]Laporan The Wahid institute bisa didownload di http://www.wahidinstitute.org

[4]Jalan Perubahan…… (hal. 27)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *