Berita
Perihal Salat Seorang Musafir
Tanya Jawab Fikih Bersama Ustaz Abdullah Beik
Pertanyaan :
Terkait musafir. Misalnya ada seorang tinggal di Jawa Tengah bekerja di Jakarta, apakah dalam perjalanannya dari rumah ke Jakarta dihitung musafir dan salat harus di-qashar?
Jawaban :
Bismillaahirrahmaanirrahiim….
Untuk mereka yang memang pekerjaannya adalah di luar kota atau ke luar kota, dengan kata lain pekerjaannya menuntut perjalanan yang melewati batas minimal sebagai seorang musafir, yang dalam rutinitas pekerjaannya itu minimal 10 hari sekali, maka dia tidak lagi dihukumi sebagai musafir.
Jadi sebagai salah satu syarat musafir itu dia tidak melakukan perjalanan yang memang rutinitas kerja yang frekuensinya kira-kira dalam setiap 10 hari itu, sekali ke luar kota. Kalau lebih dari 10 hari tetap dihukumi sebagai musafir.
Misalnya, pegawai negeri yang punya tugas yang tidak jelas, tidak jelasnya itu bisa jadi ndak ada sebulan, bisa jadi sebulan hanya sekali, maka tetap itu perjalanannya musafir. Tapi kalau yang memang setiap hari, misalnya sebagai supir; baik supir pribadi maupun supir kantor, supir perusahaan, atau memang supir angkutan umum, yang memang tiap hari, tiap dua atau tiga hari atau paling tidak sekali dalam sepuluh hari, maka dia tidak dihukumi sebagai musafir. Artinya, salat tetap 4 rakaat dan tetap puasa, ndak masalah.(Malik-Yudhi)