Berita
Penyandang Disabilitas Tagih Janji Kampanye Jokowi
Koalisi Nasional Disabilitas untuk RUU Tentang Penyandang Disabilitas gelar konferensi pers “Tagih Janji Kampanye Jokowi” di gedung LBH Jakarta, Kamis (4/1). Mereka menilai, RUU yang rencananya akan disahkan tahun 2016 ini belum berpihak kepada penyandang disabilitas.
Pada saat kampanye Pemilu Presiden tahun 2014, Jokowi menandatangani “Piagam Suharso” yang berisi janji dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Pernyataan Jokowi yang dirilis dalam konferensi pers tersebut di antaranya menyatakan, “Saya, Joko Widodo, jika saya mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi presiden rakyat Indonesia, saya berkomitmen untuk menjadi bagian dalam perjuangan untuk pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Saya akan berjuang untuk melahirkan Undang-Undang yang memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan dan jaminan sosial, yang sesuai dengan UUD 45 dan Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas….”
“Kita tidak ujuk-ujuk menagih janji. Sudah tiga tahun kita datangi seluruh Kementerian untuk melakukan audiensi. Ternyata RUU Disabilitas ini tidak sesuai dengan harapan,” kata Mahmud Fasa salah seorang perwakilan anggota koalisi.
Kekecewaan mereka bukan tak mendasar. Mereka mengemukakan, ada beberapa draf RUU yang mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas dihilangkan, juga poin-poin usulan mereka yang tidak digubris.
“Kita mengusulkan skema potong harga, (misal; biaya transportasi umum, atau fasilitas publik lainnya) karena kebanyakan mereka tidak bekerja dan biaya hidup mahal, tapi Jokowi menolak!” ungkap Yeni Rosa Damayanti yang juga perwakilan koalisi penyandang disabilitas.
Skema lain yang diusulkan adalah didirikannya Komisi Nasional Disabilitas. “Jokowi juga menolak!” tambah Yeni. Padahal menurutnya, lembaga-lembaga lain seperti Komnas HAM mendukung hal ini.
Di akhir acara mereka menyampaikan 7 poin tuntutan yaitu:
1. Menagih janji Presiden Joko Widodo terhadap komitmennya mendukung perjuangan pembentukan UU Penyandang Disabilitas yang berpihak kepada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas.
2. Menagih janji Presiden Joko Widodo untuk membongkar presepsi bahwa penyandang disabilitas adalah masalah sosial dengan memastikan disabilitas sebagai isu multisektoral dan tidak menempatkan isu disabilitas di bawah leading sector Kementerian yang membawahi bidang sosial saja.
3. Mendesak Presiden untuk menugaskan semua Kementerian yang ada untuk bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan mengubah/memperbaiki pasal 1 point 18 RUU Disabilitas mengenai Kementerian yang dimaksud dalam RUU ini.
4. Mendesak Presiden untuk menyetujui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warganegara penyandang disabilitas.
5. Mendesak Presiden untuk menetapkan mekanisme koordinasi lintas Kementerian/Dinas/Suku Dinas di tingkat Nasional dan daerah dalam pelaksanaan mandat UU Disabilitas secara efektif.
6. Mendesak Presiden untuk menyetujui adanya skema potongan harga atau keringanan biaya (konsesi) bagi penyandang disabilitas dalam hal yang menyangkut kebutuhan mendasar seperti transportasi, sekolah dan lain-lain, sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial.
7. Mendesak Presiden untuk bersedia mendengarkan, menerima dan mengakomodasi masukan lainnya dari penyandang disabilitas di Indonesia dalam pembahasan RUU Penyandang Disabilitas sesuai janjinya untuk menjadi bagian dalam perjuangan untuk pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Akankah Presiden Jokowi memenuhi janji? (Malik/Yudhi)