Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pentingnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi


Pernahkah kita menerima email, pesan ataupun telepon dari seseorang yang tidak kita kenal tapi mengetahui semua data-data kita? Yang sudah barang tentu akan mengejutkan kita.
 
Akan muncul ribuan pertanyaan di kepala dan rasa was-was di dada, sebab data-data pribadi kita telah berpindah ke tangan orang yang sama sekali tidak kita kenal.
 
Itulah salah satu sisi negatif dari praktik massal surveilans, yang dengan kian pesatnya teknologi memungkinkan semua komunikasi atau formulir data pribadi yang kita isi secara elektronik memungkinkan diambil orang lain tanpa seizin kita lalu digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.
 
Untuk itu, Matthew Rice, Peneliti Privacy International London, Inggris, Selasa (10/11) berbagi pengetahuannya tentang surveilans komunikasi dalam diskusi “Surveilans Komunikasi, Apa dan Bagaimana? di kantor Lembaga Studi dan Advokasi Masyarkat (ELSAM), Jakarta Selatan.
 
Dalam diskusi tersebut Matthew menerangkan bahwa ada jenis surveilans komunikasi yang sering dilakukan saat ini yaitu melaui Pengawasan Internet, Pemantauan Ponsel, Penyadapan Telepon Kabel dan Teknologi Penerabas Komunikasi yaitu penyebaran perangkat lunak berbahaya (malware) pada ponsel dan komputer.
 
“Jangan buka pesan email attachment dengan pengirim yang tidak jelas, sebab bisa jadi itu malware,” pesan Matthew.
 
Dengan adanya praktik massal surveilans sepertinya kita sudah tidak memiliki privasi lagi sebab semua yang kita perbuat dapat dipantau dan diketahui melalui praktik massal surveilans tersebut. Meski demikian menurut Matthew sesungguhnya kita masih berpeluang memiliki privasi.
 
“Kita masih akan memiliki privasi dengan membuat regulasi dan undang-udang tentang praktik massal surveilans,” terang Matthew.
 
Matthew kemudian memberikan saran agar di Indonesia ada formulir untuk mengisi komplain kepada Negara bila ada pihak-pihak terkait yang terbukti menyalahgunakan atau melanggar hak-hak privasi kita dengan melakukan praktik massal surveilans untuk mengambil data-data pribadi kita tanpa seizin kita.
 
“Bisa menggunakan mekanisme komplain secara individu,” terang Matthew.
 
Lebih dari 100 negara saat ini telah memberlakukan undang-undang perlindungan data, seperti halnya di Eropa yang menerapkan undang-undang The 1995 Data Protection Directive untuk melindungi hak-hak privasi masyarakatnya sehingga walaupun ada praktik massal surveilans, hak-hak mereka tetap dilindungi oleh hukum. (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *