Berita
Pengemis Dalam Sudut Pandang Islam
PENGEMIS DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam dan upaya pengentasan kemiskinan adalah bagian tak terpisahkan. Lihat saja misalnya dalam berbagai literatur, Islam mengatur berbagai upaya seperti sedekah, zakat, infak dan sebagainya. Hal itu, tak lepas dari upaya meningkatkan kesejahteraan bersama, membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Berbagai upaya tersebut secara tidak langsung berperan menghindarkan manusia dari tercelanya meminta-minta (baca: mengemis). Namun realitanya, hingga saat ini masih banyak pengemis dimana-mana, terutama di Indonesia. Melihat realita yang ada saat ini, ABI Press mewawancarai Ustaz Abdullah Beik dan menanyakan bagaimana sebenarnya Islam memandang hal tersebut.
Menurut Anda pandangan Islam terkait pengemis itu seperti apa?
“Bismillaahirrahmaanirrahiim…”
“Sebenarnya kalau kita kembali ke ajaran Islam, yang juga ada di sejarah seperti disebutkan dalam kehidupan di zaman Nabi, menurut saya bisa disimpulkan bahwa mereka yang berada dalam kondisi lemah, dalam kondisi tidak memiliki apa yang akan dijadikan sebagai sarana menafkahi hidupnya baik untuk makan, sandang, pangan, papan, pertama itu adalah menjadi tugas negara. Menjadi tugas negara untuk kemudian mereka diberi subsidi sehingga mereka bisa menikmati atau bisa menutupi kebutuhan hidupnya.”
“Tentu di sini memang berbeda antara orang yang memang sudah tua misalnya, sehingga tidak bisa bekerja lagi, maka tentu diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Dijamin oleh pemerintah. Itu sebuah kewajiban, apa yang menjadi kebutuhan di masa tuanya, baik makan, pakaian ataupun tempat tinggal. Ini bisa saja dikelola dengan baik oleh pemerintah misalnya bahwa sebelum masa tua ada simpanan-simpanan, kemudian dikelola oleh negara, untuk kemudian menghidupi mereka. Itu yang pertama.”
“Yang kedua, bisa jadi orang-orang yang karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, katakanlah karena cacat, tidak punya keahlian lain, yang dapat dilakukan dengan fisik, misalnya. Sehingga mereka tidak akan mampu menghasilkan uang, atau apapun karena tidak bisa bekerja, itu juga ditanggung oleh negara. Ketika kita bilang ditanggung oleh negara itu bisa saja diambil dari berbagai penghasilan negara. Bisa juga di dalam Islam, kalau dihubungkan misalnya dengan cara diambil dari zakat, ataupun yang lain. Karena itu pada dasarnya, seharusnya tidak boleh ada pengemis itu dalam sebuah negara yang mengklaim sebagai Negara Islam atau negara kaum Muslimin. Indonesia walaupun tidak disebut Negara Islam, dengan definisi menerapkan hukum Islam secara sempurna atau komprehensif, paling tidak Indonesia adalah negara kaum Muslimin yang terbesar di dunia dan selalu mengklaim bahwa kita adalah menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Benar bahwa kita tidak menerapkan syariat Islam secara sempurna, tetapi kita menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Yang tentu nilai-nilai Islam itu adalah nilai-nilai kemanusiaan. Salah satunya adalah memenuhi itu tadi, kebutuhan mereka yang memang membutuhkan. Itu yang pertama yang kita bisa lihat dari ajaran Islam. Baik dihubungkan dengan zakat, begitu juga di zaman Nabi dilakukan demikian. Terkenal dengan nama misalnya, Baitul Mal.”
“Tetapi kemudian ketika itu tidak berjalan, bisa jadi salah menajemen. Kalau di Indonesia tentu kita punya Departemen Sosial, yang kemudian berkewajiban untuk itu. Undang-Undang Dasar kita juga menyatakan demikian. Bahwa anak yatim, miskin dan terlantar, itu adalah merupakan tanggungjawab negara untuk mengurusnya. Dinas Sosial punya kewajiban untuk itu. Menurut saya ini sudah peraturan yang sangat bagus dan Undang-Undang Dasar yang sudah diantisipasi sangat bagus, untuk kemudian menentukan job-desk sebuah negara.”
“Sayangnya bisa juga tidak terlaksana karena berbagai faktor. Seperti yang tadi saya sebutkan. Sebagai seorang Muslim tentu kita pertama berharap bahwa negara itu melaksanakan tugasnya. Bagaimana caranya, tentu negara lebih bisa untuk mengatur, entah mengambil dari CSR BUMN, dari pajak, entah mengambil dari berbagai pendapatan lainnya itu untuk kemudian dialokasikan ke sana. Atau bisa saja bekerjasama dengan badan amil dan zakat untuk kemudian dikhususkan untuk berbagai dana khusus bagi kalangan yang memang tidak mampu atau memberi pekerjaan kepada mereka. Tidak kemudian bergantung. Tentu itu adalah sebagai tugas negara.”
“Kemudian yang kedua tentu kita sebagai seorang Muslim berkewajiban, pertama adalah membayar pajak kepada negara sesuai aturan yang sudah ditentukan. Dengan pajak itu tentu kita berharap negara dapat menjalankan tugasnya. Membantu negara untuk bisa melakukan tugasnya. Kedua, kita juga punya kewajiban zakat, ataupun infak, sedekah, atau yang lainnya. Yang itu juga salah satu bagian pengalokasiannya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan orang miskin yang tidak bisa bekerja baik karena tua, fisik lemah maupun karena factor lainnya. Karena itu harusnya konsep Islam mengatakan, tidak boleh ada pengemis di pinggir jalan. Tidak boleh ada pengemis yang kemudian tidak tahu dia harus ngapain, karena sudah ada jalur-jalur khusus yang kemudian diatur oleh negara.”
“Kalau ada yang mengatakan, lho kan di zaman Nabi juga ada orang-orang miskin yang katanya tinggal di masjid dan tidak ada pekerjaan lain kecuali menunggu orang yang akan memberi apa yang mereka butuhkan. Memang, itu di awal-awal Islam, belum ada kewajiban-kewajiban yang dijelaskan oleh Islam seperti zakat dan seterusnya. Begitupun di Mekkah saat itu belum banyak aturan, belum ada hukum fikih zakat dan seterusnya. Di Madinah, di awal-awal mungkin masih. Saya kira sekarang sudah tidak ada lagi. Bahkan di zaman Imam Ali itu disebutkan bahwa Imam Ali itu berhasil untuk kemudian menyejahterakan masyarakat. Tidak boleh ada pengemis di pinggir jalan.”
“Bahkan disebutkan dalam sejarah ketika suatu hari beliau dapatkan seorang yang duduk meminta-minta, Imam Ali saat itu sedang inspeksi keliling di kota Madinah atau barangkali kota Kufah, karena pusat pemerintahan beliau berada di Kufah. Beliau bersama satu atau dua orang petugas yang diserahi untuk melaksanakan tugas-tugas keliling. Mereka berkeliling mendapatkan seorang yang duduk meminta-minta. Imam Ali bertanya, ‘Kenapa ini ada orang begini?’ Kemudian salah satu petugas yang bersama beliau ini mengatakan, ‘Wahai Imam, dia adalah Nasrani. Orang Kristen.’ Dengan mengatakan begitu orang itu berharap Imam tidak akan memarahinya bahwa dia tidak melaksanakan tugasnya. Tapi Imam mengatakan, ‘Tidak! Tidak ada bedanya bahwa dia itu Nasrani atau bukan.’ Bahkan Imam mengatakan apakah di saat dia sehat, di saat dia muda, engkau manfaatkan skill-nya? Engkau manfaatkan tubuhnya untuk bekerja? Juga jasanya? Kemudian setelah tua ternyata engkau biarkan begitu saja? Tidak! Harus diambilkan dari Baitul Mal untuk mereka memenuhi kebutuhannya. Itu konsep dalam Islam.’ Konsep Islam tidak boleh ada pengemis.”
Ketika ada pengemis datang kepada kita, kita harus bersikap seperti apa?
“Kalau saya memahami, tentu pemahaman pribadi, bahwa kalau orangnya memang kondisi tubuhnya tidak memungkinkan untuk bekerja karena tua ataupun cacat dan lainnya, biasanya saya kasih. Tapi kalau yang tidak, misalnya tidak ada cacat dan tidak terlalu tua, masih memungkinkan fisiknya bekerja, biasanya saya tidak kasih. Saya tidak kasih itu di antaranya untuk memberi pelajaran supaya dia tidak manja, tidak menjadikan (mengemis) sebagai profesi. Tentu menjadikan meminta-minta sebagai profesi sebuah hal yang salah. Meminta-minta itu dalam Islam sangat dicela, kecuali dalam kondisi yang memang terpaksa, tidak ada lagi cara lain. Karena itu tadi, kalau ada cara lain masih bisa bekerja, itu adalah pilihan. Di dalam Alquran, Allah memuji orang yang tidak meminta-minta walaupun dia sangat butuh. Entah itu disebut dengan afif, Alquran mengatakan bahwa sebagian orang menyangka dirinya adalah orang kaya karena dia tidak meminta-minta. Hal itulah yang dalam Alquran dianggap sebagai sesuatu yang terpuji.” (Malik/Yudhi)