Berita
Pawai Kebencian
Pawai satu Muharram, mendengar kata ini hampir semua orang akan berfikir bahwa mereka sedang memperingati satu Muharram atau dalam kalender jawa disebut satu Suro. Namun tidaklah demikian yang terjadi di kota Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pada hari Selasa 5 November 2013 atau 1 Muharram 1435 H, sejumlah masyarakat Bangil melakukan pawai.
Namun walau dilaksanakan pada satu Muharram pawai tersebut bukanlah untuk memperingati satu Muharram. Mengapa? Karena prosesi pawai satu Muharram yang dilaksanakan di sejumlah daerah seperti di Solo dan Jogyakarta tidaklah dengan cara menghujat dan mencaci saudara lainnya yang berlainan mahzab seperti yang terjadi di Bangil.
Pawai ini dimulai hari dari jam 06.00 hingga jam 08.30 pagi, dengan cara mengelilingi kota Bangil sejauh 8 km. Melihat spanduk dan banner yang dibawa oleh pengikut pawai, tampak jelas bahwa pawai tersebut bukan ditujukan untuk memperingati Tahun Baru Islam namun memang untuk memprovokasi dan menyebarkan kebencian terhadap penganut Mahzab Syiah di Bangil.
Pawai itu dipelopori oleh sejumlah tokoh, diantaranya Nur Kholis, Bashir dan Nazir. Para tokoh ini memimpin para peserta pawai dan memandu meneriakan yel-yel kebencian terhadap para penganut Mahzab Syiah di jalur yang dilewati para pengikut pawai.
Dalam pawai tersebut, polisi menurunkan 640 personil dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan untuk melakukan pengamanan, bahkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim Brigjen (Pol) Moh Moechgyarto, turun langsung ke Bangil untuk memastikan tidak ada tindakan vandalisme atau pengrusakan pada saat pawai berlangsung.
Pada akhir pawai, para peserta berusaha mendesak pihak kepolisian agar menutup Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) Bangil, pada saat itu juga. Namun Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, S.I.K., M.H dengan tegas menyatakan bahwa, siapapun tidak berhak menutup pesantren yang memiliki ijin resmi. (ABI/LAB)