Berita
Pancasila, “Agama Publik” Kita
Peran agama tak dapat dinafikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, apapun agama dan keyakinan mereka. Menjadi menarik ketika dengan berbagai macam keyakinan dan agama itu, mereka bertemu dalam wilayah publik dan pada akhirnya memunculkan konsep agama publik.
Dalam Kuliah Umum bertema “Semangat Agama Publik Dalam Membangun Civil Society”, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Dr. Ahmad Rumadi, MA di Auditorium FISIP UIN Jakarta, Kamis (14/4) mengatakan bahwa agama publik pasti akan berkaitan dengan civil liberty atau kebebasan dalam masyarakat.
Maka harus ada satu semangat bersama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki banyak keyakinan yang berbeda-beda untuk diatur oleh satu jenis keyakinan tertentu agar dapat hidup bersama-sama dalam wilayah publik.
“Disitulah orang menyebutnya sebagai titik pertemuan semua agama yang kemudian kita jadikan sebagai hukum publik,” terang Rumadi. “Dan bisa mengatur ruang publik yang kita miliki,” lanjutnya.
Menurut Rumadi, dulu pada tahun 90-an, ketika membicarakan topik ini, pasti dikaitkan dengan persoalan Pancasila. Jadi Pancasila itu biasanya dilihat sebagai “agama publik” yang ada di Indonesia. Agama Publik bagi Rumadi artinya adalah mengatur kehidupan kita sebagai bangsa dan negara.
“Pancasila dianggap sebagai titik temu yang mempertemukan semua orang, apapun latar agama dan keyakinannya,” jelas Rumadi.
Islamisme dan Islam
Sementara itu, pembicara kedua, Cendekiawan Muslim Dr. Jalaludin Rahmat. M.Sc yang biasa dipanggil Kang Jalal menerangkan tentang Islamisme dan Islam. Islam sebagai agama dan Islamisme adalah religionization politic atau peng-agamaan politik.
Hal itu Kang Jalal kutip dari Bassam Tibi, seorang pemikir Jerman asal Suriah yang menulis banyak hal tentang gerakan Islamisme. Islamisme muncul dari satu penafsiran terhadap Islam tapi bukan Islam, ini adalah ideologi politik yang berbeda dengan ajaran-ajaran Islam.
“Jadi kalau kita mendengar ‘ini bertentangan dengan Islam’ kita harus buru-buru memperbaikai kalimat itu ‘itu bertentangan dengan Islamisme’,” jelas Kang Jalal.
Kang Jalal membedakan antara agama publik dengan agama madani, sebab menurutnya agama publik adalah peran agama dalam kehidupan sosial sementara agama madani adalah sebuah konsep tentang keberagamaan kita yang didasarkan pada Demokrasi, Pluralisme dan pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pancasila adalah bagian dari agama madani. Yang diambil dari nilai-nilai universal seluruh agama,” tegas Kang Jalal.
Pancasila sebagai Agama Publik
Konsultan Politik, Veri Mukhlis Ariefuzzaman yang menjadi pembicara ketiga juga sepakat bahwa Pancasila lah yang dimaksud sebagai agama publik. Pancasila bukan agama tersendiri dari banyak agama di Indonesia tapi di dalamnya mengandung prinsip kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keyakinan kalau berbuat baik dapat pahala dan berbuat buruk dapat dosa, dan itu yang dijadikan dasar.
“Jadi Pancasila adalah agama publik atau civil religion itu,” tegasnya.
Dalam konteks tema kuliah umum kali ini, Veri memberikan penekanan bahwa Pancasila adalah salah satu anugerah yang diwariskan para pendiri bangsa ini dan karena keberadaannya itu kita beruntung menjadi seperti saat ini.
Maka, lanjut Veri, jika ada upaya untuk mengganti Dasar Negara Pancasila, itu sebenarnya adalah upaya kuno, yang perdebatannya sudah selesai pada zaman dulu, puluhan tahun lalu, pada tahun 1945. Bahkan perdebatan itu telah dilakukan oleh para ahli yang sangat luar biasa.
“Justru titik komprominya yang terjadi pada masa itu,” jelas Veri. “Kita sepakat bahwa di Indonesia agama publik itu adalah Pancasila,” tandasnya. (Lutfi/Yudhi)