Nasional
YLBHI: Tahun 2020 Terjadi 67 Kasus Penodaan Agama
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, sepanjang 2020 terjadi 67 kasus penodaan agama di Indonesia.
Anggota YLBHI Aditia Bagus Santoso mengatakan bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan pencarian internet dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri, serta putusan Mahkamah Agung.
Dari monitoring kasus, terdapat delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai keyakinan mainstream di masyarakat.
Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu, kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula syiar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci, serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dari 67 kasus penodaan atau penistaan agama itu, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara. “Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara,” kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema ‘Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE’, Minggu (4/7), seperti dikutip Merdeka.com.
Dari total kasus yang ditemukan itu, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.
Pelaku dikenakan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat,” paparnya.
Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus didakwah dengan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus,” tutupnya.