Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Waspadai Kotak Amal JI, Muhammadiyah: Sedekahlah Melalui Lembaga Resmi

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengimbau masyarakat untuk menyerahkan zakat dan infak mereka melalui lembaga resmi, agar dana itu tak jatuh ke tangan kelompok teroris.

“Supaya lebih aman, sebaiknya masyarakat, khususnya umat Islam, menyerahkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah, seperti badan amil zakat (BAZ) yang dikelola pemerintah atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola ormas Islam,” katanya, Rabu (2/11), seperti yang dikutip Detiknews.

Pernyataannya itu terkait dengan kabar kelompok Jamaah Islamiyah (JI) mengumpulkan dana melalui kotak-kotak amal yang ada di mini market.

Lebih jauh Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kotak amal merupakan dana yang dikumpulkan sesuai dengan ajaran Islam untuk membantu fakir-miskin. Sementara kegiatan teroris disebut tindakan criminal, dan itu bertentangan dengan ajaran Islam.

“Kotak amal adalah dana infak atau sedekah yang dihimpun untuk pendanaan kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam, terutama bantuan untuk orang-orang fakir dan miskin,” kata Abdul.

“Terorisme adalah tindak kriminal yang luar biasa atau extraordinary crime, yang bertentangan dengan Islam dan hukum, baik nasional maupun internasional. Terorisme adalah kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan karena sering menimbulkan korban orang-orang yang tidak berdosa,” sambungnya.

Dia mengatakan kotak amal yang terdapat di masjid dikelola oleh takmir dan dilaporkan jumlahnya. Sedangkan kotak amal di minimarket akan disebut biasanya dikoordinasikan oleh pihak pengelola.

Seperti yang telah diketahui, polisi menangkap salah satu aset berharga JI, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Upik Lawanga diketahui masuk DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun mencari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11).

“JI memiliki bidang tholiah (pengamanan orang dan aset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga menetap di Lampung,” kata Awi, Senin (30/11).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *