Nasional
Visa Umrah Indonesia Kembali Distop Kerajaan Saudi
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, mengatakan Kerajaan Arab Saudi kembali menyetop visa umrah asal Indonesia.
“Saat ini Kerajaan Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman, Senin (16/11).
Sebelumnya, Saudi membuka izin umrah, termasuk bagi jamaah dari Indonesia, per 1 November 2020. Dengan kebijakan itu kemenang mecatat ada 359 jamaah umrah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci dalam tiga fase keberangkatan, yaitu pada 1,3, dan 8 November 2020.
Oman mengatakan Kementerian Agama RI telah membentuk tim untuk koordinasi dan pengawasan umrah yang bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi masalah yang terjadi selama pelaksanaan umrah pada masa pandemi. Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk dirinya sebagai ketua tim.
Oman mengatakan telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan lebih serius terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” kata Oman.
Oman juga menjelaskan beberapa temuan timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.
Pertama, ada prosedur pemeriksaan PCR/SWAB test saat jamaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan. Alasannya, untuk memastikan jamaah bebas Covid-19 saat beribadah di Masjidil Haram. “Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” kata Oman.
Kedua, ada 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka yang dideteksi positif, langsung diisolasi di hotel tempatnya menginap sampai 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” kata dia.
Ketiga, para jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Hal itu sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Empat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan itu.
Lima, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, langsung dikarantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta ketika mendarat di Tanah Air.
Hingga saat ini, Kemenag belum menjelaskan, sampai kapan penghentian visa umrah asal Indonesia ke Tanah Suci diberlakukan oleh Kerajaan Saudi.