Nasional
Tuntut Pembatalan Perda Diskriminatif Jaringan Perempuan Datangi Mendagri
Jakarta, 25 November 2013. Bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional pada tanggal 25 November, jaringan perempuan yang tergabung dalam Asosiasi LBH APIK Indonesia, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), dan beberapa lembaga lainya, melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kunjungan tersebut, jaringan perempuan mendesak Kemendagri untuk menghentikan pernyataan atau kebijakan diskriminatif atas dasar keyakinan dengan memberikan surat terbuka untuk Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas semakin sering munculnya pernyataan-pernyataan dan kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap perempuan yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan didasari keyakinan atau tafsir agama tertentu.
Dari catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, terdapat lebih dari 282 Peraturan Daerah yang sangat diskriminatif termasuk di dalamnya diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Dari jumlah tersebut, 156 Peraturan Daerah sangat diskriminatif terhadap perempuan (60 diantaranya mengatur tentang pakaian perempuan dan 96 mengatur tentang seksualitas dan tubuh perempuan, termasuk di dalamnya orientasi seksual dan identitas gender).
Dalam surat terbuka tersebut, terdapat tiga tuntutan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI.
1. Mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membatalkan semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan nasional lainnya serta melakukan pembatalan Perda yang masih dalam tenggang waktu/kekuasaan pembatalannya oleh Menteri.
2. Menghentikan segala pernyataan diskriminatif terhadap perempuan atas dasar keyakinan dan tafsir serta ajaran agama yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
3. Melakukan tindakan proaktif untuk melakukan pendidikan kewarganegaraan guna meningkatkan kesadaran warga negara tentang pentingnya sikap toleransi dan non diskriminatif serta mendorong dilaksanakannya perlindungan warga negara dari setiap bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Khotimun Sutanti dari Asosiasi LBH APIK, mewakili jaringan perempuan yang tergabung dalam beberapa lembaga tersebut diatas, menyerahkan surat desakan ke Kemendagri. Surat tersebut diterima oleh Kepala bidang Pengaduan, S. Saimima.
“Kita akan minta surat balasan dari Mendagri secara terbuka,” kata Khotimun saat diwawancarai.
Sementara S. Saimima berjanji akan menyampaikan surat tersebut kepada Mendagri dan Deputi terkait, yang pada saat itu sedang bertugas ke luar kota. (ABI/AM)