Nasional
Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Longgarkan Mobilitas
Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Longgarkan Mobilitas
Sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus positif Covid-19 dan positivity rate di kota-kota besar terus mengalami penurunan. Tingkat keterisian RS Covid-19 di Jawa dan luar Jawa juga masih terkendali. Ini menandakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
”Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka Reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia. Tetapi ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono pada Senin (7/3), seperti dikutip laman Kemenkes.
Sedang kematian pada kasus Omicron sebagian besar didominasi lansia dan orang dengan komorbid yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Berdasarkan audit kematian di RS menunjukkan penyakit penyebab kematian pada pasien COVID-19 didominasi diabetes, hipertensi dan gagal ginjal.
”Tidak semua meninggal karena COVID-19, tetapi ada juga yang meninggal dengan COVID,” terangnya.
Baca juga : Menyambut Era AI, Pakar: Buat Transformasi Pendidikan Menarik
Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, pemerintah secara berlahan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi COVID-19.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara.
”Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam upaya menuju transisi endemi ini, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in. Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 dengan jumlah penonton 100 persen.
Baca juga : Epidemiolog UI Sebut Indonesia Siap Akhiri Darurat Covid-19
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali, mulai 7 Maret, akan diujicobakan setiap PPLN yang datang ke Bali tidak wajib melakukan karantina. Untuk mendapatkan pengecualian ini, PPLN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan diantaranya menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili bagi WNI, sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan, jika hasilnya negatif, maka PPLN dibebaskan dari karantina. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga.
”Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,” katanya.
Pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival kepada 23 negara diantaranya ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Apabila ujicoba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.
”Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru, kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada, semua upaya yang ada hari ini perlu dukungan dari masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah agar pendampingan dengan COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.
Baca juga : Jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Vaksinasi Tak Lagi Gratis