Dunia Islam
Situasi Pandemi Dongkrak Ongkos Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) menyesuaikan tarif minimal atau referensi umrah dalam situasi pandemi Covid-19. Ongkos yang awalnya Rp. 20 juta, kini menjadi Rp. 26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan Menteri Agama kala itu, Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Biaya itu sesuai standar layanan minimal dan protokol kesehatan, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Besaran biaya umrah Rp. 26 juta itu mencakup pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan pergi-pulang.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan asosiasi penyelenggara umrah. Ia tak menampik kenyataan bahwa biaya umrah memang harus mengalami kenaikan di masa pandemi ini.
Salah satu ongkos paling tinggi adalah biaya hotel di Mekah. ’’Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal,’’ jelasnya, Senin (11/1). Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel lebih mahal. Begitu pula ongkos transportasi bus di Saudi.
Kerajaan Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di kerajaan itu, yaitu maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga satu bus hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus lebih mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.
Zaky mengatakan, setelah sempat ditutup, penerbangan umrah kembali dibuka monarki Saudi. Pada Sabtu (9/1) kemarin, 106 jamaah umrah terbang dari Surabaya ke Jeddah dengan maskapai Lion Air. Sementara itu untuk penerbangan Minggu (10/1) dan Senin (11/1), Zaky belum menerima detail jumlah jamaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim membenarkan kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui, ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi mengalami kenaikan. Selain itu, ada pula tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.