Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Selama Masa Kampanye 2024, Kominfo Takedown 51 Konten Hoaks

Selama Masa Kampanye 2024, Kominfo Takedown 51 Konten Hoaks

Selama Masa Kampanye 2024, Kominfo Takedown 51 Konten Hoaks

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Kementerian telah berhasil melakukan takedown terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024. Tak hanya itu, sebanyak 175 klarifikasi juga diterbitkan untuk mengatasi informasi palsu terkait pemilihan.

Budi Arie menjelaskan bahwa meskipun jumlah konten hoaks pada Pemilu 2024 tidak sebanyak Pemilu 2019, namun tetap menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan komitmen Kementerian untuk menjaga kualitas demokrasi melalui penyebaran informasi yang benar dan keberlanjutan ruang digital yang bersih dari hoaks.

Dalam upayanya, Budi Arie menyoroti peran penting Kementerian Kominfo dalam bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka berkolaborasi dalam upaya penanggulangan konten hoaks dan literasi digital sebagai dukungan nyata terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Dukung Gugatan Hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” kata Budi Arie, dilansir Viva.co.id.

Budi Arie juga memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman yang bertujuan untuk memanfaatkan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satu kesepakatan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat pengawasan menggunakan teknologi informasi.

“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu dan menyediakan informasi yang akurat selama proses demokratisasi.

Baca juga : Pakar UNPAD Peringati Serius Ancaman Gempa Bumi