Nasional
Sejumlah Asosiasi PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT
Sejumlah Asosiasi PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT
Sejumlah lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam asosiasi perempuan dan pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.
RUU PPRT telah masuk prolegnas prioritas berulang kali sejak 2004. Meskipun telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif di DPR pada 21 Maret 2023, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menyoroti kendala utama dalam proses persetujuan RUU PPRT, yang terletak di DPR sendiri.
“Kendala utama RUU PPRT ini terletak di DPR sendiri, terutama di antara anggota DPR dan pimpinannya, yang mayoritasnya merupakan pemberi kerja, dan masih memposisikan diri mereka sebagai pemberi kerja dengan pandangan yang sangat bias terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Lita dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta, pada Selasa (12/3), dilansir Tempo.
Baca juga : Panitia Diduga Terlibat Genosida Gaza, Band Indonesia Mundur dari Festival
Menurut Lita, setiap hari terdapat korban PRT akibat berbagai bentuk kekerasan seperti psikis, fisik, ekonomi, dan seksual. Mereka terjebak dalam situasi perbudakan modern, bahkan seringkali tidak menerima upah dan tidak mendapatkan perlindungan sosial.
Namun, hingga saat ini, DPR masih menunda dan menahan RUU PPRT. Lita menegaskan bahwa DPR harus bertanggung jawab atas setiap kejadian kekerasan dan perbudakan yang dialami oleh pekerja rumah tangga.
“Kami mendesak pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR, untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU PPRT. Hal ini sangat penting untuk nasib lebih dari 5 juta PRT yang bekerja di Indonesia,” tegas Lita.
Lita menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat krusial bagi perlindungan dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR segera mengagendakan pembahasan lanjutan untuk mengesahkannya menjadi Undang-Undang PPRT sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober mendatang.
Baca juga : Pahami Risiko Media Digital, Tingkatkan Perlindungan Anak