Nasional
Satgas Tegaskan Biaya Pasien Covid-19 di RS Gratis!
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan pasien infeksi virus Corona (covid-19) di Indonesia tidak dipunggut biaya sepeser pun alias gratis dan ditanggung Pemerintah.
Maka, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, tak ada alasan bagi Rumah Sakit (RS) untuk meminta bayaran atas perawatan pasien. Jika hal itu dilakuan, Satgas tak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut. Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1), seperti dikutip CNNIndonesia.
“Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, untuk segera melapor ke Dinkes atau Satgas di masing-masing daerahnya,” tambahnya.
Kendati menegaskan adanya sanksi, namun Wiku tidak merinci detail hukuman seperti apa yang dimaksud.
Pernyataan Wika tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini di antaranya mengatur perawatan hingga pembiayaan pasien Covid-19.
Satgas sendiri mengeluarkan pernyataan itu untuk merespon laporan kasus pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang diduga meninggal karena tak mendapat perawatan maksimal.
Kisahnya bermula ketika pasien yang diberitakan itu mendatangi RS, namun diminta biaya 1 juta rupiah. Mendapati hal itu, pasien memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun, naas, kondisi pasien terus memburuk sehingga harus dirujuk ke RS.
Hanya, belum sempat mendapat perawatan, pasien itu dinyatakan meninggal dunia.
Dengan adanya insiden itu, Wiku meminta seluruh RS bersedia kooperatif menjalankan aturan pemerintah pusat terkait pembiayaan perawatan warga terpapar Covid-19 yang seluruhnya ditanggung pemerintah.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” jelasnya.
Wiku sekaligus menegaskan bila pihak RS mengalami kebingungan, maka ia meminta RS lekas berkoordinasi dengan Kemenkes atau Satgas Covid-19. Upaya itu menurutnya perlu dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak terbebani lagi.