Nasional
PSBB Jakarta Diperpanjang, Dua Pembatasan Dilonggarkan
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam aturan itu tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding ketentuan sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran adalah kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan atau mal.
Yang dimaksud kegiatan usaha restoran dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Namun dengan batasan hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Dibandingkan aturan sebelumnya, aturan baru ini memiliki jam operasional lebih panjang. Sebelumnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.
Terkait kegiatan pusat perbelanjaan atau mal, juga sama dengan aturan di restoran. Jam operasional perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Ini lebih lama satu jam dibanding aturan sebelumnya.
Sementara itu, delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya.