Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Prihatin Kekerasan pada Anak, Jokowi Teken Perpres

Prihatin Kekerasan pada Anak, Jokowi Teken Perpres

Prihatin Kekerasan pada Anak, Jokowi Teken Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (18/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

“Harapannya tentu dengan Perpres ini upaya penghapusan kekerasan terhadap anak bisa optimal,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Selasa, (19/7) seperti dikutip Medcom.id.

Perpres ini sangat mendesak, melihat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat sangat mengkhawatirkan dengan total 49.141 kasus dan 54.366 korban anak selama Tahun 2016-2020.

Baca juga : Hari al-Quds, Masyarakat Kalbar: Satu Solusi untuk Palestina, One State Solution

Per 2020 jumlah kekerasan seksual tercatat 10.770 kasus dengan perbandingan 7.565 anak perempuan dan 3.205 anak laki-laki. Pada 2019 dan 2020 korban kekerasan seksual mengalami penurunan dari 11.587 anak menjadi 10.770 anak.

Jokowi juga menekankan bahwa optimalisasi tersebut harus didukung kementerian dan lembaga terkait. Tak hanya itu, peran masyarakat juga dibutuhakn untuk bahu membahu menghapus kekerasan seksual, terutama pada anak.

“Bisa lebih dioptimalkan melalui kerja bersama 16 kementerian lembaga seperti penanggung jawab yang didukung oleh kementerian lembaga terkait dalam mencegah dan menangani kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak,” tandas Jokowi.

Baca juga : Peringati Hari al-Quds, Ribuan Massa Aksi Semarang Pekikan “Mampus Israel”!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *