Nasional
PPATK Luncurkan Platform Pemberantasan Pendanaan Terorisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Platform baru ini merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait dan Penyedia Jasa Keuangan dalam melakukan pertukaran informasi dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, platform ini akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.
Bahkan, platform ini dikatakan juga mampu mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara. Ia turut mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, sehingga peluncuran platform ini dapat terwujud.
“Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” ucap Dian, Senin (2/8) seperti dilansir Okezone.
Ia menambahkan bahwa platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak berwenang, yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan, K/L terkait dan PPATK. Penyedia Jasa Keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.
Sedangkan, K/L yang terkait memiliki juga akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam.
“Dan PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data atau informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme,” katanya.
Adapun K/L yang dimaksud antara lain, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.