Nasional
Pakar Sebut Sudah Saatnya PPKM Dicabut
Pakar Sebut Sudah Saatnya PPKM Dicabut
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai sudah saatnya pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.
“PPKM itu kebijakan yang bersifat darurat bila vaksin tidak tersedia,” kata Pandu, Rabu (28/12), dilansir Kompas.com.
Bagi Pandu, situasi masyarakat juga sudah memungkinkan buat menghadapi pencabutan PPKM, terutama soal tingkat kekebalan kelompok. Ditambah lagi sarana dan prasarana penanganan Covid-19 di Tanah Air dianggap memadai. Salah satu contohnya, katanya, adalah ketersediaan vaksin.
“Cakupan vaksinasi sudah meningkatkan imunitas penduduk. Hasil survei 98 persen penduduk sudah punya kekebalan. PPKM tidak relevan,” ujar Pandu.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan nasib PPKM pada Jumat (30/12). Ia akan mendampingi Presiden dalam konferensi pers untuk mengumumkan update atau pembaruan informasi terkait kebijakan PPKM tersebut.
“Ada update, Pak Presiden akan press conference hari Jumat. Jadi sama saya juga nanti,” kata Budi di Jakarta, Kamis (29/12).
Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat menunggu kajian dari pemerintah terkait wacana pencabutan PPKM.
“Masih dalam kajian, ditunggu ya prosesnya,” kata Nadia, Selasa (27/12).
Nadia menuturkan, terkati wacana pencabutan PPKM itu pemerintah mempertimbangkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik perilaku menerapkan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar ketika PPKM dicabut, kasus penularan virus Covid-19 tidak kembali melonjak.
“Banyak aspek (yang dikaji) mulai kesiapan masyarakat sampai Fasyankes. Juga nanti praktek perilaku apa yang harus dipahami masyarakat,” ucap Nadia.
Menurutnya pengkajian itu juga meliputi syarat-syarat bepergian yang berlaku saat PPKM masih berjalan. Adapun saat ini, PPKM masih diperpanjang hingga tanggal 9 Januari 2023. Lebih lanjut Nadia mengungkapkan, penerapann PPKM saat ini juga masih dibahas oleh para ahli.
“Dalam tahap pembahasan para ahli, khususnya ahli kesehatan masyarakat dan epidemiolog,” ujar Nadia.
Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah