Nasional
Pakar: Palestina Berhak Menentukan Nasibnya Sendiri
Pakar: Palestina Berhak Menentukan Nasibnya Sendiri
Guru Besar bidang Hukum Internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menegaskan, sebagai sebuah negara, Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri dan memerdekakan Tanah Airnya. Terlebih setelah adanya bentuk pembantaian rezim zionis yang telah melanggar norma jus cogens.
Menurut Sigit, pendudukan rezim zionis di Gaza yang telah dilakukan sebelum abad 20 hingga kini adalah cara untuk merebut wilayah. Zaman dulu hal tersebut diperbolehkan dan termasuk legally justified, tetapi saat ini cara itu tidak diperbolehkan.
Artinya, pihak yang berusaha mengambil wilayah seharusnya kembali ke tempat asalnya. Namun, fakta di lapangan, rezim zionis semakin gencar melancarkan agresu militernya terhadap warga sipil Palestina.
“Maka yang namanya pendudukan tidak lagi menjadi cara yang diperbolehkan untuk menambah wilayah. Jadi pendudukan itu bersifat temporal, suatu saat harus dikembalikan,” tegasnya, dilansir Detiknews, Senin (18/3).
Baca juga : Panitia Diduga Terlibat Genosida Gaza, Band Indonesia Mundur dari Festival
Karena itu menurut Sigit, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus tegas terhadap rezim zionis. Jika tidak, maka korban warga sipil akan terus bertambah. Ia menegaskan, PBB dapat menggunakan hak sengketa antar negara untuk menindaknya.
“Apalagi dengan penolakan upaya gencatan senjata, akan terus ada korban jiwa yang berjatuhan di tanah Palestina sendiri. Bantuan dari negara-negara lain, termasuk dari Indonesia akan sulit dilakukan,” tandasnya.
Hingga kini, di tengah Ramadan ini, rezim zionis masih terus melancarkan serangan yang menyasar rakyat sipil di Gaza. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan korban gugur telah mencapai 31.045 jiwa per hari Minggu (10/3).
Sebanyak 72 persen korban serangan rezim zionis itu merupakan perempuan dan anak-anak. Banyak pengamat mengatakan, serangan zionis yang memakan banyak korban ini adalah genosida.
Baca juga : Sejumlah Asosiasi PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT