Nasional
Pakar Hukum: UU TPKS Harus Singkron dengan UU Lainnya
Pakar Hukum: UU TPKS Harus Singkron dengan UU Lainnya
Pakar Hukum Pidana, Prof. Agus Surono mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disinkronkan dengan UU yang lainnya, seperti KUHP, UU Pornografi, UU KDRT, dan UU Perlindungan Anak.
“Dalam prakteknya nanti, penegak hukum juga perlu memperhatikan undang-undang lain yang sudah ada sebelumya,” tegas Prof. Agus, Minggu (17/4), seperti dilansir Jawa Pos.
Namun, ia mengapresiasi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, 12 April 2022 lalu.
Ia menilai publik, terutama para aktivis perempuan, sudah lama menanti pengesahan undang-undang ini yang menjadi acuan bagi para penegak hukum untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual.
Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Kemenkes Minta Masyarakat Perketat Penggunaan Masker
Sementara terkait efektivitas sanksi yang ada dalam UU TPKS ini, ia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum pidana, terutama pemidanaan, sudah ada ketentuan pidana dalam Pasal 10 KUHP, yang terbagi dalam pidana pokok dan pidana tambahan.
Bagi Agus, yang terbaru dalam UU TPKS ini adalah memberikan penegasan kembali, khususnya terkait pidana tambahan, yaitu tambahan sanksi yang lebih keras dibandingkan dengan sanksi pidana pada umumnya.
Sebelumnya, dilaporkan Ketua DPR Puan Maharani dalam momentum pengesahan UU TPKS, mengapresiasi peran berbagai elemen masyarakat sipil yang ikut menyumbang pemikiran selama proses pembahasan UU TPKS.
“UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen Bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran,” tuturnya.
Baca juga : Wapres Ajak Cegah Pernikahan Dini