Nasional
Naskah Khutbah Jumat Kemenag Tidak Wajib
Kementerian Agama mengatakan, naskah khutbah Jumat yang disusun kemenag hanya alternatif, dan tidak diwajibkan untuk digunakan.
“Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin, Selasa (24/11), seperti dikutip Tempo.co.
Meski demkian, ia yakin, jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, niscaya akan digunakan oleh khatib shalat Jumat.
“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rencana penyusunan khutbah Jumat ini sebagai literasi digital dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dalam penyusunan redaksinya, Kemenag mengaku melibatkan ulama dan akademisi.
“Rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama. Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” ujarnya.
Pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi menurutnya sangat penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
Lebih jauh, imbuhnya, khutbah Jumat harus menjadi instrumen yang mampu memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Maka, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.
“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu yang menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” pungkasnya.