Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

MUI: Calling Visa “Israel” Bertentangan dengan UUD 1945

Majelis Ulama Indonesia menyatakan pelayanan calling visa untuk WNA rezim zionis “Israel” bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

“Pemerintah mau ke mana kan prinsip politik luar negeri yang telah diletakkan oleh para pendiri negeri ini, yang sudah kita sepakati untuk menjadi jiwa dan ruh dari konstitusi negeri ini, seperti yang terdapat pada alinea pertama pembukaan UUD 1945,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Anwar Abbas, Minggu (29/11), seperti dikutip Republika.

Calling visa merupakan visa khusus untuk warga negara dari negara-negara dengan kondisi atau keadaan negaranya yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Seperti diketahui, Indonesia pekan ini mengeluarkan daftar 9 negara calling visa. Salah satu dari 9 negara itu adalah “Israel” (yang faktanya merupakan “negara palsu” atau rezim ilegal yang sejak 1948 menjajah nyaris seluruh wilayah Palestina dengan cara kejam dan brutal).

Abbas melanjutkan bahwa dirinya tak mempermasalahkan pemberian pelayanan calling visa untuk warga negara asing yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

“Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Somalia, dan Nigeria, menurut saya tidak ada masalah karena tidak ada yang dilakukan negara tersebut yang bertentangan dengan konstitusi kita. Tapi kalau calling visa itu untuk warga negara ‘Israel’, bagi saya hal itu jelas bermasalah,” kata Abbas.

Sebab, tegasnya, “Israel” adalah negara (rezim) penjajah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Indonesia yang ingin menghapuskan penjajahan di atas dunia dengan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.

“’Israel’ itu negara (rezim) penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga rakyat Palestina, saudara kita yang setia, telah kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa,” katanya.

Pelayanan calling visa itu, yang tujuannya untuk menginkatkan investasi, katanya tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip Republik Indonesia. Prinsip yang selama ini dijunjung tinggi di tengah kehidupan bangsa-bangsa di dunia yang mulai kehilangan arah saat ini.

“Kita harus bisa tampil menjadi bangsa yang memiliki jati diri, yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga kita akan bisa menjadi guru bagi bangsa-bangsa lain di dunia saat ini, yang telah kita lihat, benar-benar telah sangat pragmatis dan sudah kehilangan orientasi,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *