Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Menteri PPPA: Peran Strategis Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan

Menteri PPPA: Peran Strategis Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan

Menteri PPPA: Peran Strategis Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan

Di tengah dinamika pembangunan bangsa, perempuan dan anak-anak tampil sebagai pilar kokoh yang menopang cita-cita mulia Indonesia untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan betapa krusialnya peran mereka dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan penuh semangat, beliau menguraikan berbagai capaian dan tantangan yang masih perlu diatasi dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/6) dilansir Antaranews.

“Karena perempuan dan anak-anak merupakan dua per tiga populasi Indonesia, tidak terelakkan bahwa mereka adalah pilar penting dalam upaya peningkatan kualitas SDM yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Menteri Bintang.

Selama lima tahun terakhir, berbagai kemajuan signifikan telah dicapai dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menteri Bintang menyoroti tren peningkatan indeks pembangunan gender dan penurunan ketimpangan gender dari tahun 2019 hingga 2023 sebagai bukti kemajuan ini. “Ini adalah praktik baik, tetapi kita masih harus bekerja keras untuk mengurangi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan,” tegasnya.

Baca juga : Kepada Austria, Retno Marsudi: Saatnya Akui Palestina!

Dalam aspek perlindungan perempuan dan anak, prevalensi kekerasan terhadap mereka menunjukkan tren menurun, sementara jumlah korban yang melaporkan dan mendapatkan layanan terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Menteri Bintang, hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan cukup efektif dan masyarakat semakin menyadari pentingnya melaporkan kasus kekerasan, dengan layanan yang semakin mudah diakses.

Keberhasilan lainnya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan telah resmi dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Pemerintah daerah juga berperan aktif dalam mendukung upaya ini melalui pembentukan 333 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang perlindungan perempuan dan anak telah disetujui untuk tahun 2025, serta DAK Non Fisik yang telah ada sejak 2021 akan terus dilanjutkan.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia diharapkan terus membawa perubahan positif dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga : Pakar Komunikasi: Bela Palestina Harus Berlandaskan Moral