Nasional
Menteri PPPA: Kekerasan Gender Daring Meningkat
Menteri PPPA: Kekerasan Gender Daring Meningkat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di era internet seperti saar ini, muncul tantangan baru, yaitu makin meningkatnya kekerasan berbasis gender daring (online).
“Di balik manfaat-manfaat positif yang kita dapat dari internet, banyak tantangan yang menjadi perhatian kita semuanya. Dalam hal ini, kekerasan berbasis gender online menjadi salah satu permasalahan yang terus meningkat di dunia maya,” kata Bintang Puspayoga, Rabu (8/2), dilansir Antaranews.
Merujuk Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, Menteri Bintang bilang, sebanyak 8,7 persen, perempuan antara usia 15 hingga 64 tahun, pernah mengalami pelecehan seksual secara daring sejak berusia 15 tahun. Sedang, 3,3 persen perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir ini. Begitu juga data dari Komnas Perempuan menunjukkan gambaran yang serupa.
Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
“Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencakup 69 persen dari total kasus,” katanya.
Menurut Menteri Bintang, jumlah penduduk perempuan dan anak di Indonesia perlu menjadi perhatian untuk memaksimalkan potensinya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Untuk mengubah potensi ini menjadi langkah nyata, tentu kita perlu meningkatkan kualitas hidup mereka, salah satunya dengan melindungi perempuan dan anak dari berbagai macam ancaman, termasuk kekerasan berbasis gender online,” katanya.
Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah
Ia juga menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan jumlah kekerasan berbasis gender daring.
Tentu, Ia berharap undang-undang ini dapat diterakpan dengan baik di lapangan melalui bantuan semua pihak dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Kami harapkan ketika kita ingin undang-undang ini implementatif di lapangan, kehadiran Bapak, Ibu, semuanya yang hadir pada hari ini, baik yang hadir secara luring maupun yang hadir secara daring, akan menjadi sangat penting ikut mengambil bagian dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” tandasnya.
Baca juga : Wapres: Para Pelajar Jangan Terpengaruh Paham Radikal