Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Menteri PPPA Harap UU TPKS Lindungi Korban

Menteri PPPA Harap UU TPKS Lindungi Korban

Menteri PPPA Harap UU TPKS Lindungi Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pihaknya segera menyusun peraturan pelaksana pascapengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Setelah menjadi undang-undang, ia berharap aturan ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban, serta mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Ia juga berhapa aturan ini nantinya dapat dilakukan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan mampu menjamin tak terulangya kejadian yang sama.

“Tentu saja UU TPKS diharapkan bisa memberikan kepastian dan pemenuhan hak korban,” katanya, Rabu (13/4) seperti dikutip Tempo.co.

Baca juga : Jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Vaksinasi Tak Lagi Gratis

Dari survei yang dirilis Kemnterian PPPA tentang pengalaman hidup anak dan perempuan nasional mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang dilakukan oleh selain pasangan meningkat.

Data kekerasan seksual Kementerian PPPA pada 2016 tercatat berada di angka 4,7 persen atau terjadi pada satu dari 21 perempuan. Jumlah itu naik di 2021 menjadi 5,2 persen atau satu dari 19 perempuan.

Survei nasional terkait pengalaman hidup anak dan remaja, di 2021 diketahui empat dari 100 laki-laki usia 13 hingga 17 tahun dan delapan dari 100 perempuan usia 13 hingga 17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Data itu memberikan gambaran bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Kekerasan seksual merupakan tindakan serius dan membutuhkan solusi komprehensif salah satunya melalui UU TPKS.

Sebelumnya pada, Selasa 12 April, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Baca juga : Menteri PPPA: Aksi Kriminal Anak Dampak dari Teknologi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *