Nasional
Menteri PPPA Dukung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Menteri PPPA Dukung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, penguatan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan yang tepat.
Bintang menilai, tak ada kasus kekerasan seksual yang bisa ditoleransi. Siapa pun pelakunya!
“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses dengan peraturan yang sesuai,” ucap Bintang, dilansir kompas.com, Rabu (4/1).
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.
Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
“Kami menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama, karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jabar, Herry Wirawan.
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah