Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Menteri PANRB: Selama 2020, 75 ASN Terlibat Kasus Narkoba, Radikalisme, Terorisme 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah memberikan sanksi terhadap 75 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2020. Sebab, mereka terlibat kasus narkoba, radikalisme, dan terorisme. 

“Satu tahun jadi menteri PANRB cukup sedih, rata-rata 75 lebih ASN yang saya harus beri sanksi, baik pemecatan, non job, maupun rehabilitasi,” katanya, Senin (28/12) seperti dilansir CNNIndonesia. 

Tjahjo mengatakan, tiap ASN mendapat sanksi yang berbeda-beda tergantung dari kasusnya. ASN yang menjadi pengguna narkoba akan dibebaskan dari tugas dan diberikan sanksi rehabilitasi. Namun, jika selain sebagai pengguna, ASN juga menjadi bandar narkoba, maka tak ada ampun lagi, dan langsung dipecat.  

Jika terpapar radikalisme, ASN akan dibebaskan dari tugasnya dan dibina oleh tokoh agama. Sementara yang sudah terlibat dalam aksi terorisme langsung dipecat. 

Sejumlah hal itu merupakan yang paling umum ia dapati pada kasus ASN. Namun Tjahjo juga kerap mendapati kasus korupsi. Pada kasus ini, sanksi yang diberikan bisa pembebasan tugas sampai dipecat. 

“Korupsi kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap langsung dipecat. Kalau (masih) proses, non job dulu sampai proses persidangan,” tuturnya. 

Berkaca pada kasus-kasus sejauh ini, Tjahjo berpesan kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam bertindak. Termasuk ketika menggunakan media sosial. 

Ia mengatakan karier ASN bisa terhambat karena ketahuan berkomentar atau terlibat dalam perkara yang berbau radikalisme atau terorisme. “Jadi saya himbau teman-teman yang masih ingin jadi eselon dua atau eselon satu, hati-hati. Jangan sampai salah pencet di medsos,” tutupnya.