Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Mendikbud: Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Harus Sudah Terbentuk

Mendikbud: Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Harus Sudah Terbentuk

Mendikbud: Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Harus Sudah Terbentuk

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menetapkan seluruh perguruan tinggi harus sudah menuntaskan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada 2022.

“Target selanjutnya adalah, pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya Mendikbud Rsitek untuk memerangi kekerasan seksual, setelah pada tahun lalu mengesahkan Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (11/1) seperti dikutip Antara.

“Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi dari permen (Peraturan Menteri) ini, melakukan sosialisasi, dan bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas,” tuturnya.

Baca juga : Jokowi: Banjiri Ruang Digital dengan Konten-konten Positif

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting menemukan bahwa baru 33 persen dari responden mengetahui tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bagi Nadiem, hal tersebut mendorong pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar semakin diketahui masyarakat luas dan mengambil peran dalam implementasinya.

“Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orangorang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum,” kata Nadiem.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR.

RUU TPKS akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan diharapkan bisa mencegah tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia.

“Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual, sehingga anak-anak kita bisa belajar dan beraktivitas di mana pun dengan aman. Mari kita terus bergotong-royong, bergerak serentak, mewujudkan merdeka belajar,” pungkas Nadiem.

Baca juga : BNPT: Kelompok Teroris Terus Berkembang

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *