Nasional
Menag Kaji Usulan Haji Sekali Seumur Hidup
Menag Kaji Usulan Haji Sekali Seumur Hidup
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji usulan ibadah haji sekali seumur hidup. Usulan tersebut disampaikan pertama kali oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Masih dikaji, apakah usulan itu bisa diterapkan atau tidak? Karena itu kan usulan dari Pak Menko PMK,” kata Yaqut di Surabaya, Rabu (13/9), dilansir Detiknews.
Ia menambahkan bahwa secara hukum agama memang haji hanya wajib sekali dalam seumur hidup. Namun, usulan tersebut masih dikaji terlebih dulu dan tak langsung diterapkan.
Pihaknya mengkaji usulan itu, menurut Yaqut lantaran ada jamaah haji yang mengantri lama. Sehingga, menjadi pertimbangan dan tengah dikaji bersama.
Baca juga : Indef: Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan
Ia menjelaskan bahwa antrian jamaah haji secara rata-rata nasional 27 tahun. Menurutnya, ada sekitar 6 juta jamaah yang saat ini masih mengantri.
“Ini semua menjadi pertimbangan, umat Muslim Indonesia yang mengantri 6 juta, ada juga yang sudah pernah haji. Kalau kemudian larangan itu diberikan bagaimana nasib antrian mereka?” ucapnya.
Perihal usulan seseorang berhaji sekali seumur hidup, sambung Yaqut, bakal dibahas pula dengan DPR RI. Ia memperkirakan pembahasan akan dilakukan pada akhir September tahun ini.
“Pembahasan dengan DPR nanti sekitar akhir September,” tandas Yaqut.
Baca juga : KPAI Peringatkan Kurangnya Kesadaran Pesantren Cegah Kekerasan Seksual