Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Menag Bakal Revisi SE Pelaksanaan Salat Iduladha

Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, mulai 3 sampai 20 Juli membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana merevisi edaran penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah.

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (2/7), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Sebab di PPKM Darurat menyatakan seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Yaqut juga membantah tudingan bahwa hanya tempat ibadah saja yang ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Ia menegaskan, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” ujarnya.

Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara daring. Menag menyatakan dukungannya terhadap penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin di SE itu mengatur Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan.