Nasional
Langkah Antisipasi Kominfo Hadapi Ancaman Siber
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan langkah antisipasi sekaligus bentuk perhatian serius atas meningkatnya serangan siber berupa spyware. Salah satunya adalah yang kini sedang ramai dibicarakan, spyware Candiru (Pegasus), sebuah perangkat lunak mata-mata yang diproduksi zionis.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, langkah antisipasi sudah diinstruksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dedy mengatakan, upaya pemantauan secara serius terus dilakukan untuk menghalau berbagai ancaman siber di Indonesia termasuk ancaman siber dari Candiru.”Temuan berbagai ancaman tersebut selalu dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7), seperti dilansir Tribunnews.
Langkah antisipasi yang dilakukan Kominfo, menurutnya sesuai dengan amanat perundang-undangan. Di dalam undang-undang tersebut, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan informasi dan transaksi elektronik.
Amanat tersebut, Dedy bilang, telah dilaksanakan melalui edukasi dan literasi masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Nasional Siberkreasi Kementerian Kominfo. Melalui gerakan literasi itu, Kominfo menargetkan 12,4 juta masyarakat di 514 kabupaten dan kota pada 34 provinsi setiap tahunnya melek literasi digital, hingga mencapai total akumulasi 50 juta masyarakat terliterasi pada 2024.
“Tujuannya adalah agar mampu meningkatkan ketahanan terhadap ancaman negatif internet, salah satunya ancaman keamanan siber,” tambah Dedy.
Kominfo juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan gawai dan data pribadinya. Pengamanan itu bisa dilakukan dengan terus memperbarui password secara berkala agar mencegah serangan siber.
Dedy menambahkankan, masyarakat juga bisa menambahkan fitur Multi Factor Authentication atau otentifikasi ganda pada aplikasi yang memuat data pribadi di dalamnya. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan perangkat yang digunakan memiliki fitur keamanan terbaru atau up to date, serta selalu berhati-hati dalam mengakses suatu konten yang terindikasi aksi phising atau malware.
“Jika ditemukan konten-konten negatif termasuk yang berpotensi mengancam keamanan siber, masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui kanal aduankonten.id dan kanal lain yang telah disediakan Kominfo,” pungkasnya.