Nasional
KSP Sebut Korporasi Berisiko Tinggi Disalahgunakan untuk Kejahatan Ekonomi
KSP Sebut Korporasi Berisiko Tinggi Disalahgunakan untuk Kejahatan Ekonomi
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mendorong dilakukannya penyusunan dokumen Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA). Hal tersebut penting untuk menjamin agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi, termasuk pendanaan terorisme.
“Sehingga memudahkan negara dalam mendeteksi dini kejahatan ekonomi seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain sebagainya,” ujar Panutan dilansir Kompas.com, Selasa (20/9).
“Dokumen Penilaian Risiko Korporasi yang disusun ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi regulator, aparat penegak hukum dan industri keuangan bank dan non-bank dalam mendeteksi dini kejahatan ekonomi,” tambahnya.
Usulan tersebut disampaikan berdasarkan Hasil Penilaian Risiko Nasionak tahun 2021 yang menyebutkan bahwa korporasi memiliki risiko tinggi disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi.
“Berdasarkan Hasil Penilaian Risiko Nasional tahun 2021, korporasi memiliki risiko tinggi terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun kejahatan ekonomi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi ini pun akan turut mendorong penguatan integritas sistem keuangan nasional.
Baca juga : MER-C Sayangkan Jokowi Ragu Tolak Timnas “Israel”
Penilaian risiko korporasi ini sendiri, kata Panutan, akan menggunakan metodologi sesuai dengan standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF). Salah satu yang diukur yakni mengidentifikasi kerentanan dan ancaman yang dihadapi Indonesia. Instrumennya dapat berupa kuesioner yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan data terkait risiko kunci korporasi, emerging threat, red flag indicator dan kapabilitas institusi.
Lebih jauh, Panutan mengingatkan bahwa korporasi memiliki risiko tinggi disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi. Beberapa di antaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, atau kejahatan ekonomi lain.
“Berdasarkan Hasil Penilaian Risiko Nasional tahun 2021, korporasi memiliki risiko tinggi terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun kejahatan ekonomi lainnya,” ujar Panutan.
Oleh karena itu, KSP mendorong penyusunan dokumen Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) guna menjamin agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi. Panutan menuturkan, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi ini pun akan turut mendorong penguatan integritas sistem keuangan nasional.
“Sehingga memudahkan negara dalam mendeteksi dini kejahatan ekonomi seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain sebagainya,” lanjutnya. “Dokumen Penilaian Risiko Korporasi yang disusun ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi regulator, aparat penegak hukum dan industri keuangan bank dan non-bank dalam mendeteksi dini kejahatan ekonomi,” tutur Panutan.
Lebih lanjut Panutan menjelaskan, penilaian risiko korporasi ini sendiri akan menggunakan metodologi sesuai dengan standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF). Salah satu yang diukur yakni mengidentifikasi kerentanan dan ancaman yang dihadapi oleh Indonesia. Instrumen berupa kuesioner digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan data terkait risiko kunci korporasi, emerging threat, red flag indicator dan kapabilitas institusi.
Baca juga : BEM PTNU Se-Nusantara Tolak Timnas “Israel” ke Indonesia