Nasional
KPK: Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaannya
KPK: Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Dari total jumlah tersebut, pejabat legislatif yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
“Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” imbau Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (¾), dilanisir Okezone.com.
Berdasarkan data yang dibeberkan Ipi, penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berasal dari legislatif. Dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekira 88 persen
“Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6 persen,” urai Ipi.
Baca juga : MER-C Sayangkan Jokowi Ragu Tolak Timnas “Israel”
Ia menambahkan bahwa hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253. Adapun, batas waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga 31 Maret 2023 telah lewat.
Namun, masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaannya. Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Saat ini, ada 97 persen penyelenggara negara yang tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.
“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” pungkasnya.
Baca juga : BNPT: Ramadhan, Momen Memupuk Toleransi Mantan Napiter