Nasional
KPAI Peringatkan Kurangnya Kesadaran Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
KPAI Peringatkan Kurangnya Kesadaran Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan masih banyak yang belum menjalankan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan. Masih banyak pesantren yang belum mengerti penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual.
“Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan,” kata Aris, Minggu (10/9), dilansir Medcom.id.
Salah satu bukti belum tersosialisasinya Permenag tersebut, kata Aris, terjadinya kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di ponpes Karanganyar, Jawa Tengah.
Karenanya, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih masif mendorong implementasi regulasi tersebut dengan program, dukungan sumber daya manusia, sarana, anggaran, dan lainnya.
Baca juga : Agar Bersih Radikalisme, Wapres: Awasi Instansi dan Lembaga
“Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren,” ungkapnya.
Ia pun mendorong agar dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Ia juga meminta Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan Satgas TPKS di setiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
“Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren,” jelasnya.
Kekerasan Seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan kembali terjadi. Teranyar, sebanyak enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN, 40, pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga : BNPT Luruskan Wacana Soal Kontrol Rumah Ibadah