Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Komnas Perempuan: 16 Ribu Pengaduan Kekerasan Gender, Puncak Gunung Es?

Komnas Perempuan: 16 Ribu Pengaduan Kekerasan Gender, Puncak Gunung Es?

Ahlulbait Indonesia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 16.157 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KTPBG) dilaporkan sepanjang 2020–2024. Namun, angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan data tersebut dalam Laporan Pertanggungjawaban Publik bagi anggota Komnas Perempuan periode 2020–2025. Laporan ini disampaikan secara daring melalui YouTube Komnas Perempuan pada Senin (24/3), sebagaimana dilansir dari Detiknews.

“Dari total 19.634 pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan, sebanyak 82,3 persen merupakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Namun, kita tahu bahwa jumlah ini masih jauh dari kenyataan yang sebenarnya terjadi,” ujar Andy.

Kasus Kekerasan dan Upaya Penanganan

Sebagian besar pengaduan yang diterima bersifat konsultatif. Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan, sekitar 5.670 laporan (34 persen) telah ditindaklanjuti melalui enam bentuk penyikapan yang disediakan oleh Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga mencatat adanya peningkatan kesadaran publik terhadap isu ini. Menurut Andy, masyarakat kini semakin memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam ranah hukum, tetapi juga dalam praktik-praktik tradisional yang membahayakan, seperti pemotongan genitalia perempuan (P2GP), perkawinan paksa, hingga perbudakan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana perempuan menjadi korban dalam berbagai situasi, seperti saat berada dalam tahanan atau menghadapi praktik-praktik berbahaya yang dilakukan atas nama tradisi,” tambahnya.

Baca juga : Indonesia Perkuat Diplomasi Kemanusiaan dan Hukum Humaniter

Dampak Kebijakan: UU TPKS dan Satgas PPKS

Komnas Perempuan berperan dalam penguatan konsensus nasional untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta revisi KUHP yang memasukkan sejumlah rekomendasi dari lembaga ini.

Selain itu, upaya pencegahan juga diperkuat melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan pendidikan. Hingga saat ini, Satgas PPKS telah hadir di seluruh universitas negeri, 1.545 perguruan tinggi swasta, serta 54 perguruan tinggi berbasis keagamaan.

“Hingga Juni 2024, lebih dari 1.113 korban telah ditangani oleh Satgas PPKS, di mana 94 persen di antaranya adalah perempuan,” ungkap Andy.

Penguatan Institusi dan Harapan ke Depan

Dalam ranah kelembagaan, Komnas Perempuan turut mendorong pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) di institusi kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual.

Andy menegaskan bahwa Komnas Perempuan akan terus berupaya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak-hak perempuan.

“Dengan segala daya yang kami himpun, kami yakin bahwa Komnas Perempuan terus bertumbuh sebagai pemberdaya yang andal demi menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. []

Baca juga : Perang Sarung Maut! KPAI: 3 Anak Tewas, Kejahatan Naik