Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Komnas HAM: Perlu Langkah Komprehensif Memerangi Intoleransi di Sekolah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri belum cukup untuk memerangi intoleransi di lingkungan pendidikan.

Namun, Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan SKB 3 Menteri sebagai langkah awal memerangi intoleransi di lingkungan pendidikan.

“Karena memang fenomena seperti di Padang kemarin ada di banyak daerah di Indonesia. Tapi langkah ini baru permulaan, karena harus diikuti langkah lain,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Tak hanya dengan SKB 3 Menteri, Beka menegaskan bahwa persoalan intoleransi di lingkungan sekolah juga harus diselesaikan secara komprehensif. Dimulai dari pemberlakuan kurikulum yang toleran, menyediakan guru agama untuk kelompok minoritas, sampai rekrutmen tenaga kependidikan yang bebas dari diskriminasi.

Selain itu, Beka menekankan, selain SKB 3 Menteri, juga perlu diberlakukan sanksi dalam aturan itu.

“Sanksi di dunia pendidikan tentu saja berbeda dengan sanksi di tempat lain. Artinya, baik pendidik maupun peserta didik, ketika diberi sanksi, ya sanksi yang mendidik, bukan sanksi yang dianggap hukuman saja,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang diduga memaksa siswi non-muslim berjilbab. Bagi Beka, sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena ada dugaan pemerintah daerah berperan dalam aturan sekolah di wilayah itu.

Karena itu, ujarnya, sanksi tidak bisa dijatuhkan tanpa mendalami duduk perkaranya lebih dulu. Dalam penerapan SKB, ia mengatakan, setiap kasus perlu dikaji dan dipertimbangkan secara komprehensif sebelum menjatuhkan sanksi.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, sanksi bakal diterapkan pada sekolah negeri atau pemerintah daerah yang melanggar SKB larangan aturan seragam terkait agama. SKB ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *