Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Komnas HAM: Indonesia Darurat HAM

Screen Shot 2013-12-28 at 8.44.21 PM Dalam rangkaian acara Haul keempat Gus Dur, AMAN Indonesia bersama beberapa LSM se-Jabodetabek dan Jabar menyelenggarakan acara diskusi bersama antar kelompok minoritas di kediaman mantan presiden keempat RI tersebut, tepatnya di jalan Warung Silah No.10 Ciganjur, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 28 Desember 2013.

Acara ini dihadiri perwakilan kelompok minoritas dan perwakilan korban pelanggaran HAM diantaranya; Jamaah Ahmadiyah, perwakilan ormas Muslim Syiah, dan beberapa komunitas lainya.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, M. Imdadun Rahmat, dalam acara tersebut menyampaikan empat poin penting sebagai kritik atas lemahnya peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Terutama hak dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Empat poin tersebut adalah sbb:

Pertama, tidak adanya tindakan yang tepat dari Pemerintah dalam penyelesaian masalah kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Air. Dari beberapa contoh kasus kekerasan yang selama ini terjadi, terlihat bahwa pengenalan terhadap inti masalah dan cara penanganan korban kekerasan, terutama dalam hal pemulihan hak sipil maupun hak politik mereka masih jauh dari harapan. Sehingga para korban yang biasanya terusir dan menjadi pengungsi pun kehilangan hak-hak mereka sebagai warga negara, sementara pihak pelaku kekerasan justru tak tersentuh oleh tindakan penegakan hukum yang semestinya. Dalam hal ini, Imdadun menjadikan kasus Syiah Sampang sebagai contoh.

“Ketika kami (Komnas HAM) melakukan lobi-lobi, betul-betul ada satu fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pihak Pemerintah Daerah, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur, termasuk juga Bupati, Kesbangpol, dan aparat terkait lainnya, ternyata sensitifitas dan komitmennya atas kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sangat rendah,” ungkap Imdad.

Kedua, terkait UU PNPS nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang selalu menjadi argumen bahwa apa yang Pemerintah lakukan itu legal, bahwa persekusi itu berdasarkan hukum. Jadi ada problem pemahaman dan pandangan banyak pihak terhadap kasus-kasus yang menimpa kaum minoritas.

Ketiga, tentang adanya ketidakjelasan pembagian kerja.

Artinya, ketika kita minta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melempar tanggungjawab ke Provinsi. Provinsi mengatakan ini tanggungjawab Pemerintah Pusat. Sementara Pemerintah Pusat juga mengatakan ini tanggungjawab Provinsi dan Daerah. Lalu siapa yang sebenarnya bertanggungjawab?

“Jadi sudah betul-betul ibarat permainan Pingpong,” tegas Imdad.
Karena itulah sampai saat ini belum ada titik temu solusi yang bisa diterima oleh semua pihak untuk penyelesaian kasus (Sampang) ini. Semua Dinas dan unit Pemerintahan bekerja sendiri-sendiri, tanpa ada kejelasan pembagian tugas dan kordinasi.

Keempat, adalah tentang instruksi Presiden yang diabaikan oleh para pembantu dan bawahan Presiden.

Bagi Komnas HAM, merupakan suatu keanehan apabila dalam sebuah Pemerintahan dengan sistim presidensial, ada seorang Presiden menemui korban, menjanjikan ini, itu, dan mengatakan (memerintahkan kepada bawahan) di depan publik (disiarkan TV dan diberitakan banyak media), namun ternyata semua instruksi itu tidak juga dilaksanakan oleh bawahannya. Ujung-ujungnya menteri, penguasa dan pemerintah daerah pun, tidak melakukan apa-apa.

Berdasarkan empat hal tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa Pemerintah telah terbukti kehilangan kemampuan kordinasi untuk berbagi peran dan menyelesaikan masalah.

Keempat hal tersebut jugalah yang membawa Komnas HAM pada kesimpulan bahwa kondisi perlindungan HAM di Indonesia sedang berada dalam status darurat. (Abdul Malik/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *