Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual
Komnas HAM Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin, mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mengesahkan Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ia mengaku miris dengan banyaknya korban kekerasan seksual yang masih anak-anak. Sementara perangkat hukum belum lengkap untuk menjerat para pelaku.
“Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai,” kata Amiruddin dalam keterangan resmi pada Jumat (7/1), seperti dikutip Republika.co.id.
Amiruddin lalu mengungkit peristiwa di Bandung dimana seorang pengasuh pesantren selama bertahun-tahun melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil.
Baca juga : Jokowi: Banjiri Ruang Digital dengan Konten-konten Positif
“Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak,” ujar Amiruddin.
Ia menuding insiden kekerasan seksual seperti di Bandung terjadi salah satunya karena kurangnya rasa kepedulian.
“Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah,” lanjut Amiruddin.
Karena itu, Amiruddin mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Jika terus tertunda, maka ia menuding masyarakat bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.
“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolok ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” tegas Amiruddin.
Baca juga : BNPT: Kelompok Teroris Terus Berkembang